Kota Bima - DinamikaMbojo, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (DPPPA) Kota Bima menggelar Pertemuan Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Atau Tindakan Pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Bima Tahun 2022. Jum'at (27/05/22), Selaku Nara sumber Staf Ahli bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Bima.  

Kepala Dinas PPPA Kota Bima, Syahruddin, SH pada sambutannya menyampaikan, Rapat Koordinasi diselenggarakan untuk lebih memperkuat koordinasi integrasi dan sinergi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah dalam Rangka membangun pemberdayaan dan perlindungan perempuan, pemenuhan dan perlindungan khusus anak serta memastikan anak dapat tumbuh berkembang secara optimal dan terlindungi dari berbagai tindak kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi.

Rapat Koordinasi pada hari ini yang berkaitan dengan Pencegahan
Kekerasan terhadap Perempuan.
Rapat koordinasi diperlukan adalah adanya kerja bersama atau sinergi dengan melibatkan banyak satu kunci dalam pihak. 

Sinergi menjadi pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Sinergi diperlukan agar Indikator dan target keberhasilan pembangunan PPPA yang telah ditetapkan dalam RPJM dan juga Renstra PPPA juga menjadi indikator dan target keberhasilan pembangunan PPPA di Kota Bima. 

Dapat merumuskan kebijakan dengan lintas Sektor dalam upaya dapat perlindungan, Pencegahan terhadap Perempuan dipecahkan secara cepat, tepat dan akurat sehingga menurunkan angka kekerasan Perempuan di Kota Bima "Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA)
tidak bisa bekerja sendiri. 

Untuk itulah, bersinergi dan bekerjasama adalah hal yang krusial. Sinergi di sini termasuk sinergi antara bukan saja Instansi atau lembaga di Daerah; Kerja sama lintas Sektor Instansi Pemerintah dan dapat juga dilakukan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, lembaga profesi, media, dunia usaha, akademisi, pakar, tokoh agama, dan tokoh adat. 

Dengan bersinergi diharapkan ada sinkronisasi dan koordinasi program pemerintah terkait urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. 

Ada 5 Isu Prioritas Penanganan
prioritas, yaitu Peningkatan
pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang prespektif
gender, dalam Peningkatan peran ibu dan keluarga pendidikan atau pengasuhan anak; Penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, Penurunan pekerja anak; dan, Pencegahan perkawinan anak.

Dari kelima isu prioritas tersebut, menyebutkan bahwa pemberdayaan
perempuan secara ekonomi melalui kewirausahaan adalah hulunya.

Dari berbagai kasus yang terjadi dan evaluasi yang telah dilakukan,
ketidakberdayaan perempuan secara ekonomi menjadi salah satu akar masalah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, perdagangan orang, perkawinan anak, dan pekerja anak. 

Selain itu, peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak juga punya peran strategis dan sangat menentukan kualitas anak sebagai generasi penerus bangsa.

"Pemerintah memiliki perhatian yang sangat besar pada upaya terhadap kekerasan perempuan dan anak serta menyampaikan 3 hal yang harus dilakukan yaitu,  prioritas aksi pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan keluarga, sekolah dan masyarakat.

Perbaikan sistem pelaporan dan layanan pengaduan kekerasan terhadap anak dan, reformasi manajemen kasus kekerasan terhadap anak agar bisa dilakukan secara cepat, terintegrasi dan lebih komprehensif," salah satu cara untuk mewujudkan tersebut adalah dengan menginisiasi
pembentukan Kelurahan model dan Kelurahan Rintisan Ramah
Perempuan dan Peduli Anak Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak, Sekolah Ramah Perempuan dan masih banyak sub-sub kegiatan pada DPPPA, termasuk Rumah Aspirasi.

Sementara itu, untuk mendukung upaya penyedia layanan bagi korban kekerasan, Pemerintah Daerah mendorong membentuk UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) yang berpedoman kepada Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA dan Permen PPPA nomor 11 tahun 2019 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan UPTD PPA.

Mulai tahun 2021 pemerintah juga mengalokasikan Dana Alokasi
Khusus Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPA). Tujuannya adalah untuk membantu pelaksanaan, dalam rangka menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta meningkatkan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Dapat terwujud bahwa
Kota Bima Kota Layak Anak.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga berharap agar para pimpinan OPD juga dapat melibatkan juga Forum Anak di yang sudah terbentuk di masing - masing Kelurahan hingga tingkat Desa/Kelurahan dan melibatkan mereka dalam Musrenbang Perempuan dan Anak.

"Semoga pertemuan ini dapat menghasilkan kesepakatan
dan rekomendasi yang menjadi bekal dalam menjalankan tugas dan fungsi terkait urusan Perlindungan Perempuan dengan lebih baik lagi kedepan, untuk menjadikan perempuan dan anak Indonesia lebih berkualitas. Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Indonesia Maju!” (***)

Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: