Kota Bima - DinamikaMbojo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bima menggelar bimbingan teknis (bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2022. Kegiatan yang di laksanakan di Caffe Suhendar Kelurahan Penatoi yang di ikuti 40 pelaku usaha yang ada di Kota Bima. Rabu (25/05/22).

Hadir pada acara Bimtek tersebut Kepala BPJS ketenagakerjaan cabang Bima, Kadis dan Sekertaris DPMPTSP, para koordinator jabatan fungsional DPMPTSP, Para Narasumber dan para direktur, Manajer serta pimpinan Perusahan Se - Kota Bima.

Kepala DPMPTSP Kota Bima, Drs. Adisan dalam sambutannya mengapresiasi pada jajaran kelompok penanaman modal DPMPTSP Kota Bima yang telah melaksanakan kegiatan bimbingan teknis implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis Resiko, kegiatan ini merupakan kali ke 2 dari rangakaian kegiatan sosialisasi atau bimbingan teknis penanaman modal yang terjadwal 7 kali di tahun 2022 ini.

Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman ketentuan dan keterampilan bagi para pelaku usaha dalam pelaksanaan penanaman modal, selain itu untuk membantu para pelaku usaha mampu mandiri melalui sistim OSS - RBA ini.

"Ini menjadi bagian dari visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima. Komitmen ini diharapkan akan lebih mendorong percepatan realisasi investasi". Jelasnya.

Selanjutnya, meletakkan sistim yang kuat dan memberikan pelayanan maksimal menjadi langkah strategis pemerintah kota Bima dalam menyinkronkan program atau kegiatan prioritas nasional dengan prioritas daerah.

Melalui Bimtek ini diharapkan kepada para peserta dapat mengambil manfaat dari informasi yang disampaikan oleh para Nara sumber sehingga dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia bagi pelaku usaha. Terangnya.

Koordinator Bidang Penanaman Modal, H. Ridwan menjelaskan bahwa, perizinan berusaha melalui OSS - RBA adalah perizinan berusaha yang ditertibkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, Gubernur atau Bupati, Walikota kepada pelaku usaha melalui sistim elektronik yang terintegritas.

OSS-RBA digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut, berbentuk badan berusaha maupun perorangan, usaha mikro, kecil, menengah maupun besar perorangan atau badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS-RBA serta usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri maupun terdapat komposisi modal asing.

OSS - RBA hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua kementerian, lembaga dan pemerintah daerah diseluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan oleh perizinan terpadu satu pintu.

Pelaksanaan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi Pembinaan pelaksanaan modal ini didasari undang - undang nomor 13 tahun 2022 tentang pembentukan Kota Bima di Provinsi NTB, undang - undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Selanjutnya peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis Resiko, peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, peraturan kepala badan koordinasi penanaman modal republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha resiko dan peraturan menteri investasi atau badan koordinasi penanaman modal republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus non fisik fasilitasi penanaman modal tahun anggaran 2022.

Maksud sosialisasi ini tentunya memberikan informasi, penjelasan pengarahan kepada perusahaan atau pelaku usaha tentang hak, kewajiban dan tanggungjawab pelaku usaha. Sehingga diharapkan iklim dan persaingan usaha di Kota Bima tumbuh membaik di tengah pandemi covid 19 ini serta berjalan dengan kompetitif.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi penanaman modal, memberikan penjelasan, pengarahan, kepada perusahan atau pelaku usaha tentang hak, kewajiban dan tanggungjawab berusaha, mampu meningkatkan realisasi investasi.

Pengusaha yang mengikuti sosialisasi ini diharapkan semakin memahami serta menyadari ketentuan, hak, kewajiban dan tanggungjawab yang harus di patuhi oleh investor atau pengusaha dalam melakukan kegiatan usaha, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dan dapat memberikan kontribusi dalam mendorong perekonomian di Kota Bima. (***)

Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: