Kota Bima - DinamikaMbojo, DPRD Kota Bima menggelar rapat paripurna ke-6 masa sidang II tahun dinas 2021 atas Penyampaiaan Jawaban Walikota Bima Atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi Dewan Terhadap Raperda Kota Bima Dan Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kota Bima.

Hadir dalam Agenda tersebut Unsur Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Kota Bima, Sekretaris Daerah, Drs. Muhtar Landa, MH, Forkopimpda Kota Bima, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kota Bima, serta Camat dan Lurah Lingkup Pemerintah Kota Bima dan undangan terkait, bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kota Bima dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima Hj, Anggriani, SE.

Agenda Rapat, mendengarkan Penyampaiaan Jawaban Walikota Bima Atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi Dewan Terhadap Raperda Kota Bima Masa Sidang II Tahun Dinas 2021, yang mana disampaikan Oleh Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. Muhtar Landa, MH. menjawab poin-poin penting yang menjadi catatan dan saran dari Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi Dewan Terhadap Raperda kota Bima yang akan di bentuk.

Adapun jawaban umum yang di sampaikan antara lain, Deskripsi ketersediaan sumber daya manusia dan sarana prasarana sistim kesehatan.

Dalam Rancangan Peraturan daerah tentang sistim kesehatan daerah Kota Bima ini mengatur bahwa pemerintah daerah Kota Bima bertanggungjawab menyediakan sumber daya manusia kesehatan, sarana dan prasarana maupun obat dalam program penyelenggaraan pelayanan kesehatan. 

Optimalisasi dan evektifitas pelaksanaan peraturan daerah dapat diukur dari suatu target yang diatur dalam peraturan daerah. Sehingga bisa tercapai sesuai dengan harapan dan tujuan bersama. Untuk mencapai tujuan dan harapan tersebut, maka langkah awal yang dilakukan adalah dengan memastikan bahwa rumusan perda yang ada dapat diterima dan menjadi tujuan bersama masyarakat.
 
Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat dan para pemangku kepentingan maka, sebelum rancangan peraturan daerah dibahas bersama dewan, pemerintah kota Bima mendorong agar setiap perangkat daerah pemrakarsa untuk melaksanakan kegiatan uji publik. Kegiatan uji publik dimaksudkan untuk mendapatkan masukan-masukan yang positif terutama dari para pemangku kepentingan guna penyempurnaan Raperda yang disusun. 

Selanjutnya untuk mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah Provinsi atau Gubernur selaku wakil dari pemerintah pusat yang ada di daerah, maka berdasarkan ketentuan peraturan menteri nomor 80 tahun 2015 sebagimana telah diubah dengan peraturan menteri nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah. 

Berikut dalam rangka mendorong percepatan pelaksanaan suatu peraturan daerah, maka kewajiban perangkat daerah adalah segera menyusun peraturan daerah pelaksanaan baik dalam bentuk peraturan Wali Kota maupun keputusan Wali Kota.

Dengan demikian maka untuk memastikan agar peraturan daerah yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara efektif dan melakukan sinergitas dan pemberdayaan terhadap faktor yang mempengaruhi efektivitas penengakan peraturan daerah meliputi, isi dan subtansi peraturan daerah, Aparat pelaksanaan, fasilitas atau prasarana dan kesadaran hukum masyarakat. (DM.Red).

Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: