Kota Bima - DPRD Kota Bima menggelar rapat Rancangan Peraturan Daerah Kota Bima tentang APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2023 berlangsung di ruang sidang utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, Rabu (9/11/22).

Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan oleh Asnah mengatakan, dalam rangka penyusunan peraturan daerah tentang APBD Kota Bima tahun 2023 ini, pemerintah daerah harus memperhatikan terjadinya sinkronisasi kebijakan derah dengan kebijakan pemerintah pusat dan prinsip-prinsip penyusunan APBD sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan menteri dalam negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

Kata dia, melihat dan mencermati dokumen penjelasan Walikota Bima terhadap rancangan peraturan daerah tentang ABPD Kota Bima tahun anggaran 2023 dan kebijakan umum anggaran dan Prioritas plafon anggaran sementara tahun 2023, maka fraksi partai demokrat DPRD Kota Bima pada prinsipnya dapat memahami raperda tentang APBD Kota Bima tahun anggaran 2023 ini untuk di bahas pada tingkat pembahasan selanjutnya, dengan beberapa catatan yang perlu mendapatkan perhatian dan pertimbanagan dalam pengalokasian anggaran kegiatan dalam APBD Kota Bima tahun anggaran 2023, sebagai berikut :

Dimana Fraksi partai demokrat melihat bahwa sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA) tahun 2022 yang masih tinggi yang diproyeksikan sebesar Rp.43 milyar lebih pada APBD tahun 2023, yang tentunya hal ini disebabkan penyerapan anggaran belanja yang tidak maksimal pada tahun sebelumnya.

“Untuk itu fraksi partai demokrat DPRD Kota Bima meminta agar pemerintah daerah betul-betul membuat kajian dan analisa terhadap rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga dapat direalisasikan sesuai dengan target, karena dengan adanya silpa yang begitu besar indikatornya adalah banyak program yang tidak dapat direalisasikan pada tahun sebelumnya,”terangnya.

Lanjut dia, Partai Demokrat DPRD Kota Bima memandang bahwa APBD Kota Bima tahun anggaran 2023 ini dilihat dari sisi pendapatan daerah masih mengandalkan pendapatan transfer pemerimntah pusat.

“Untuk itu diminta kepada pemerintah daerah untuk terus berupaya meningkatan pencapaian pendapatan asli daerah yang lebih baik lagi. Dan kepada tapd diminta untuk memperhatikan anggaran-anggaran perangkat daerah dalam mengoptimalisasikan pencapaian pad,”bebernya.

Fraksi partai demokrat meminta agar dalam penyusunan apbd tahun anggaran 2023 harus memastikan terjadinya sionkronisasi antara arah kebijakan pemerintah pusat dengan arah kebijakan pemerintah kota bima, sehingga pelaksanaan program kegiatan pembangunan yang bersumber dari pemerintah pusat dapat berjalan secara efektif, efisien dan berkeadilan dalam mengakomodir tuntutan perkembangan kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya untuk Fraksi partai Amanat Nasional (PAN) yang dibacakan oleh Syamsudin menjelaskan, mencermati penjelasan Walikota Bima terhadap rancangan peraturan daerah Kota Bima tentang apbd kota bima tahun anggaran 2023, serta kebijakan umum anggaran, prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama

Faksi Partai Amanat Nasional menilai, bahwa Pemerintah Kota Bima sebagai mitra kerja dalam pelaksanaan pembangunan selalu berusaha secara optimal untuk memenuhi keinginan dan harapan masyarakat kota bima yang sangat dinamis, dan tetap berupaya secara maksimal dalam merespon berbagai isu-isu strategis, dalam rangka mewujudkan visi dan misi pemerintah kota bima yang telah ditetapkan melalui rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Berkaitan dengan rancangan peraturan daerah kota bima tentang APBD kota bima tahun anggaran 2023 yang telah disampaikan oleh pihak eksekutif, fraksi partai amanat nasional dapat menerima dan memahami raperda tentang APBD Kota Bima tahun anggaran 2023 untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya dengan catatan sebagai berikut :

Fraksi PAN meminta untuk dinas Pol-pp agar menambah personil terutama dibidang trantib, dan hal ini perlu adanya dukungan dalam bentuk penambahan pagu, karena penambahan personil ini merupakan upaya dalam rangka melakukan penertiban pada subyek-subyek pad yang potensial dan pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah.

“Selain itu diminta untuk melakukan evaluasi atau merevisi kembali peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan kentetraman masyarakat, karena tidak selaras dengan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja, dan permendagri nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan kentetraman masyarakat serta perlindungan masyarakat,”imbuhnya.

Untuk sektor kesehatan, harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah kota bima terhadap ketersediaan sarana, prasarana dan SDM, khususnya tenaga kesehatan (Nakes) Non ASN yang perlu mendapat perhatian dan peningkatan statusnya menjadi tenaga kontrak di dinas kesehatan, tentunya tetap merujuk kepada regulasi yang ada, karena bagaimana pun tenaga kesehatan non asn tersebut memiliki peran terhadap sektor pelayanan kesehatan di kota bima.

“Disamping itu pula diharapkan kepada pemerintah kota bima untuk dapat memperhatikan kondisi bangunan gedung puskesmas kolo dan fasilitas alat kesehatan yang ada didalamnya karena belum sesuai harapan,”terangnya

Sehubungan dengan banyaknya titik-titik strategis untuk dapat dikembangkannya pariwisata kota bima, maka dihasia yang indah.

Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan oleh Sudirman DJ, SH mengatakan, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) merupakan instrument yang akan dijadikan acuan bagi pemerintah dalam melaksanakan dan membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan, sehingga APBD yang akan ditetapkan, nantinya harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas serta harus dapat dikelola dengan menggunakan prinsip-prinsip tata kelola pemerintah yang baik, agar harapan dan keinginan masyarakat terutama untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan pembangunan yang berkelanjutan di kota bima dapat diwujudkan.

“Pada prinsipnya raperda tentang APBD kota bima tahun anggaran 2023 dapat diterima untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya, dengan harapan agar pihak eksekutif untuk lebih bersemangat dan bekerja keras lagi dalam upaya merealisasikan pendapatan asli daerah,”pungkasnya.

selanjutnya, Fraksi Partai Golkar Amirudin Gina menjelaskan, dapat menerima rancangan peraturan daerah kota bima tentang apbd kota bima tahun anggaran 2023 untuk dapat dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya, dengan catatan, usul dan saran sebagai berikut.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan, pemerintah daerah perlu memperhatikan pembangunan sektor kesehatan dengan memberikan dukungan yang memadai terhadap ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan ditingkat kelurahan seperti polindes dan pustu yangh tidak layak kondisinya serta aset tanah yang menjadi tempat berdirinya prasarana kesehatan.

“Selain itu juga, perlu diperhatikan tenaga kesehatan non asn khususnya yang belum memiliki status kontrak kerja untuk diberikan kejelasan statusnya dengan memperhatikan peraturan yang berlaku dan kondisi keuangan daerah,”ucapnya.

Diminta kepada pihak eksekutif, agar merevisi kembali regulasi tentang ketentraman dan ketertiban masyarakat serta memperkuat satuan polisi pamong praja dengan memperhatikan anggaran dan sumbner daya manusia yang memadai.

“Diharapkan agar memfokuskan pada upaya perbaikan pengelolaan keuangan daerah termasuk di antaranya mengenai pengelolaan belanja daerah, karena dalam kurun waktu beberapa tahun ini, seluruh komponen belanja daerah tercatat terus mengalami peningkatan mulai dari sisi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, dan belanja daerah lainnya,”tandasnya.

Fraksi partai bulan bintang yang dibacakan oleh Hj. Rini Anggriani mengatakan, memperhatikan penjelasan walikota bima terhadap materi rancangan peraturan daerah tentang apbd kota bima tahun anggaran 2023 yang telah disampaikan dan dokumen kua, ppas tahun anggaran 2023.

“Faksi partai bulan bintang menyampaikan apresiasi kepada pihak eksekutif terhadap upaya-upaya yang telah dilakukan dalam meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah daerah, sehingga memberikan pengaruh pada peningkatan pelaksanaan pembangunan melalui program-program kegiatan yang telah ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah daerah yang menjadi dasar dalam penetapan apbd kota bima.,”imbuhnya.

Diminta kepada pihak eksekutif atau dinas terkait, agar dapat segera menyediakan fasilitas umum seperti fasilitas pendidikan, kesehatan dan transportasi yang memadai untuk menjamin keberlangsungan aktifitas kehidupan bagi masyarakat penghuni rumah relokasi di kadole dan oi fo’o.

Diminta kepada pihak eksekutif untuk berinovasi dan berkreativitas dengan melakukan terobosan dalam meningkatan pendapatan asli daerah, sehingga nantinya dapat memberikan dampak manfaat terhadap kemajuan dan peningkatan pembangunan di daerah

“Diharapkan kepada pihak pemerintah daerah untuk membatasi pemberian izin usaha ritel atau minimarket modern yang ada di kota bima dalam rangka memberikan ruang yang cukup bagi usaha masyarakat lokal serta perlu adanya kebijakan daerah untuk mendorong produk lokal dapat diakomodir pada ritel modern, sehingga usaha masyarakat dapat tumbuh dalam rangka menopang ekonomi bagi masyarakat,”bebernya (DM.002)

Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: