Konsep perubahan nama dimaksud belum pernah diusulkan maupun dibahas pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah sebagai unit kerja yang menangani produk regulasi daerah.
Untuk menyusun regulasi seperti Perbup harus melalui sejumlah tahapan dan memastikan tahapan tersebut prosedural dan tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang ada di atasnya.
Bupati Bima maupun keluarga besar Almarhum Sultan H. Ferry Zulkarnain ST tidak tahu menahu adanya pengusulan perubahan nama tersebut karena tidak ada pihak yang meminta izin berkaitan dengan penggunaan nama tersebut. (***)
Post A Comment:
0 comments: