Kota Bima - DinamikaMbojo, Kepala Terminal Dara Tipe A, Abuzar, SE menyampaikan terkait adanya keluhan DPC Organda Kota Bima, bahwa sejumlah bus AKAP dan AKDP yang di tarik masuk dalam areal terminal, ini merupakan program dari Dirjen Perhubungan dengan tujuan untuk mengatur agar para bus tersebut tidak membuat terminal bayangan atau parkir menunggu penumpang di luar areal terminal. 

Ini juga kata Abuzar, untuk memudahkan kami mengecek langsung Perlengkapan Bus tersebut, seandainya ada bus yang belum melengkapi surat-surat. "Allhamdullilah dengan cara demikian, maka dari hasil evaluasi kami ada sejumlah Bus yang sudah kami data yang belum memiliki ijin mau perlengkapan surat-surat lainnya, bahkan sudah kami catat nama bus dan nopol".  Bahkan sudah kami lakukan pembinaan terhadap Bus-bus tersebut. Ungkapnya.

Menurut Abuzar, sebenarnya yang mendata ini dari pihak Dishub dan Organda, kita hanya membantu untuk mengatur bus-bus yang masuk areal terminal. Seharusnya razia gabungan beberapa bulan yang lalu, sebenarnya ditindaklanjuti terus untuk mengecek dan mendata sejumlah Bus, dan buatkan surat rekomendasi atau teguran pada pengusaha.

Sementara kita hanya bisa membantu pihak Organda di dalam areal terminal saja. Kalau kita langsung mengusir bus yang parkir diluar terminal itu bukan wewenang kita. Siapa tahu mereka memiliki ijin dari Dirjen Perhubungan pusat atau dari Propinsi. Makanya dengan cara menarik masuk Bus di dalam terminal inilah kita bisa melakukan pengecekan.

Terkait sejumlah Bus yang sudah kita tarik masuk terminal dan tidak melengkapi surat ijin trayek maupun lainnya sudah kami buatkan surat untuk disampaikan ke Dirjen Perhubungan pusat, tujuannya untuk memberikan efek jera bagi pengusaha agar segera mengurus surat dan perlengkapan lainnya.

Jujur saja, tidak ada pengusaha Bus AKAP dan AKDP Kota dan Kabupaten Bima yang dirugikan terkait persoalan ini, kami juga tidak melakukan tindakan ini secara sepihak, ini program dari Dirjen perhubungan, makanya kami laksanakan, supaya Bus AKAP atau AKDP tidak menaikan penumpang di luar areal terminal. 

"Bus yang parkir di luar areal terminal bukan wewenang kita yang mengaturnya, tapi kewenangan pihak Dishub dan Organda Kota Bima, Karena kita hanya punya wewenang di dalam areal terminal saja". Jelasnya.

Untuk sejumlah Bus yang tidak melengkapi surat ijin dan lainnya, sudah kami data dan akan dikirim ke Dinas Perhubungan Kota dan DPC Organda, supaya ini bisa sama-sama memberikan pembinaan pada pengusaha untuk segera mengurus perlengkapannya. Terangnya. (DM.Red).
Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: