Kota Bima - DinamikaMbojo, Di Duga Kepala terminal Dara Tipe A Kota Bima secara sepihak telah memberikan ijin bagi pengusaha Bus AKAP dan AKDP masuk terminal, tanpa adanya  Koordinasi atau melibatkan pihak Organda selaku Mitra Kerjanya. Karena secara sepihak mengambil kebijakan sendiri, Pihak Organda mewakili Pengusaha merasa kecewa.

Ketua DPC. Organda Kota Bima, Muchsin Hamed, pada Media ini menuturkan, Beberapa hari yang lalu kami dari pihak Organda Kota Bima didatangi oleh salah satu pengusaha yang merasa dirugikan, yakni pengusaha Bus Malam AKAP dan AKDP, mereka mengeluh karena ada permasalahan baru di terminal Tipe A Dara yang merugikan pengusaha Bus lokal yang ada di Kota dan Kabupaten Bima.

Kata Muchsin, percuma saja selama ini tim gabunga melakukan operasi dan penertiban pada sejumlah Bus AKAP dan AKDP selama ini hanya sia-sia, kami merasa kecewa dengan kepala terminal dara yang telah mengambil kebijakan secara sepihak, Organda inikan Mitra kerja mereka, kenapa tidak dilibatkan dalam persoalan tersebut. Sesalnya.

Lanjut dikatakannya, Apapun bentuk permasalahan di terminal setidaknya kaki diberitahu atau minimal ada lintas koordinasi. Kalau pun ada program atau kebijakan baru melalui Dirjen Perhubungan Pusat untuk meramaikan terminal, seharusnya melakukan sosialisasi atau memanggil pihak Organda untuk menyampaikan bahwa ada program kerja baru dari Dirjen Perhubungan Pusat untuk hal tersebut.

"Kami anggap sepihak atas tindakan kepala terminal Dara Tipe A. Mengapa sepihak kami katakan, ini masuk dalam pelanggaran besar, karena kepala terminal memberikan instruksi pada sejumlah pengusaha tanpa melibatkan Organda". 

Bus-bus AKAP dan AKDP yang ijin trayeknya mati atau masa berlaku sudah berakhir, namun kepala terminal tetap ngotot untuk memasuki Bus tersebut di areal terminal. Atas kebajikan keliru tersebut, sehingga membuat pengusaha Kota dan Kabupaten Bima dirugikan atas tindakan kepala terminal yang telah memberikan ijin bagi Bus-Bus yang di luar Daerah Kota dan Kabupaten Bima untuk masuk di Areal Terminal Dara Tipe A yang tidak memiliki ijin trayek di Kota Bima.

Terbukti kata Muchsin, ada sejumkah bus AKAP dan AKDP yang trayeknya sampai Terminal Rambutan Jakarta, Atas dasar apa kepala terminal berani memberikan ijin pada mereka untuk masuk areal terminal yang sama sekali tidak memiliki ijin trayek di Kota Bima. Tuturnya 

Bayangkan saja berbondong-bondong Bus masuk terminal setiap hari, saya punya data Yang jelas. Dengan adanya permasalahan yang terjadi, Kami selaku pihak Organda langsung telpon dan WA kepala terminal, mengaku hal tersebut merupakan program baru untuk meramaikan terminal. Ujarnya. 

Apa yang menjadi tanggapan kepala terminal kami nyatakan tidak jelas, Karen melakukannya dengan cara yang salah dengan melanggar hukum. Kepala terminal adalah petugas yang mengeluarkan aturan, kok mereka sendiri yang melanggar. 

Sebenarnya sesuai aturan Bus AKAP dan AKDP yang masuk terminal harus ada prosedural atau ijin yang jelas dilengkapi oleh para pengusaha salah satu adalah ijin trayek. 

"Jujur kami selaku DPC Organda Kota Bima, tidak terima apa yg menjadi program kepala terminal tipe A dara kota Bima, yang bertindak secara sepihak. Kami merasa keberatan dan menolak, karena itu sudah jelas-jelas melanggar dari ketentuan dan aturan hukum dan bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2009". Pungkasnya. (DM.Red).

Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: