Mataram - Dinamikambojo, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bima melaksanakan kegiatan temu konsultasi ke Kantor Kanwil Kemenkumham Prov NTB (02/07/2020).


Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pendalaman awal terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bima, yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kecamatan Mpunda dan Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima Tahun 2020-2040.


Rombongan Bapemperda DPRD Kota Bima bersama Pimpinan DPRD Kota Bima tiba dikantor Kanwil Kemenkumham pada Pkl. 14.00 Wita dan diterima langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Prov NTB, bapak Drs. Andi Dahrif Rafied, M.Si yang didampingi oleh Ka. Divisi Pelayanan Hukum dan Ham NTB, Bpk. Dr. Syarifuddin, ST, MT.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Prov. NTB, Bpk. Andi Dahrif menyampaikan selamat datang kepada rombongan DPRD Kota Bima.


"Selamat datang di kantor kami, dan saya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada rombongan DPRD Kota Bima yang telah berkenan hadir untuk silaturahim dan berkonsultasi kepada kami, hal ini merupakan sebuah kebanggaan bagi kami, semoga apa yang kita bahas dalam pertemuan ini nanti, dapat memberikan ilmu serta nilai positif bagi kita semua, "ungkapnya".


Sedangkan ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan yang juga dalam sambutannya menyampaikan hal serupa.


"Saya selaku Pimpinan DPRD mengucapkan terimakasih atas penerimaan yang begitu hangat ini, tujuan kami ingin bersilaturahim sekaligus menggali informasi terkait harmonisasi dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang kami bahas, terutama dari sisi teknis penyusunannya berdasarkan ketentuan yg berlaku, Ungkap Ketua DPRD".(MD.002)

Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: