Kota Bima - Dinamikambojo, DPRD Kota Bima menggelar rapat paripurna mendengarkan penjelasan Walikota Bima terhadap pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masa sidang I tahun dinas 2020, Senin (26/10).

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima Syamsuri dan dihadiri oleh sejumlah
anggota dewan, Sekda Kota Bima H Muhtar Landa, jajaran muspida dan perwakilan OPD.

Sekda Kota Bima H Mukhtar Landa
menyampaikan beberapa aspek yang menjadi dasar pertimbangan utama dalam pembentukan
Raperda yang diusulkan saat ini adalah, karena terjadinya perubahan yang mendasar sebagai
akibat dari dinamika kehidupan setiap saat, yang berimplikasikan pada perubahan peraturan perundang-undangan ditingkat Naaional sehingga menjadi keharusan pula bagi pemerintahan Di daerah untuk melahirkan serta melakukan penataan dan harmonisasi produk-produk hukum daerah.

Disisi lain, meningkatkan kebutuhan masyarakat terhadap tatanan pembangunanmerupakan suatu fenomena yang mesti kita sikapi dengan arif dalam rangka menjamin aksesibilitas guna memenuhi hajat hidup masyarakat secara berkelanjutan.

Berangkat dari hal tersebut diatas, Pemerintah Kota Bima pada masa sidang ini mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Bima nomor 4 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kota Bima tahun 2018 - 2023 sebagai upaya penjabaran lebih lanjut akibat terjadinya perubahan kebijakan nasional tahun 2020 -2024 serta bencana non alam covid 19 yang mengharuskan daerah untuk merefocusing program kegiatan dan anggaran maupun target-target pembangunan di daerah.

Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 tahun yang dimaksudkan untuk memberikan arahan sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

RPJMD merupakan penjabaran dari Visi Misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategis, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka 5 waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.

RPJMD digunakan sebagai pedoman penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah dan penyusunan RKPD serta digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Dalam hal perubahan RPJMD Kota Bima tahun 2018-2023 yang diusulkan saat ini adalah merupakan langkah konkrit yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai upaya penjabaran lebih lanjut dari perubahan kebijakan nasional yang meliputi diantaranya.

Penyesuain terhadap rencana pembangunan jangka menengah nasional sebagaimana tertuang dalam peraturan Presiden nomor 18 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menegah nasional tahun 2020-2024.

Terjadinya bencana non alam covid 19 yang menyebabkan perubahan tatanan disegala aspek terutama pada aspek perekonomian yang mengharuskan daerah untuk merefocusing program dan kegiatan maupun target-target pembangunan.

Terbitnya peraturan memteri dalam negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan momenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang mengintegrasikan antara pola perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Serta adanya Perubahan struktur organisasi dilingkup pemerintaj daerah Kota Bima sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Bima. (DM.Red).

Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: