Bima - Dinamikambojo, Aliansi Pemuda Desa Bugis mendatangi kantor Desa setempat untuk meminta adanya transparansi ADD dan pengelolaan anggaran Dana Covid-19 dan Keterbukaan Informasi data penerima manfaat Bantuan Sosial Tunai (BST) Jaminan Pengaman Sosial (JPS), sembako APBD II, PKH, BPNT, dan Bantuan langsung tunai (BLT). Rabu (12/06/2020).


Koordinator Aliansi Pemuda Desa Bugis Gevan uye mengatakan, tujuan kami hadir dikantor Desa Bugis hanya untuk meminta Transparansi publik Terkait ADD, pengalokasian dana desa serta bantuan covid19.

Terkait hal tersebut kami mendapatkan informasi ditengah masyarakat bahwa pemerintah desa tidak Jelas menjalankan dana bantuan yang ada. Oleh karen demikian kami atas nama Aliansi pemuda Desa bugis ingin melakukan Audensi dengan pihak pemerintah Desa untuk menjelaskan bantuan yang dimaksud. Tuturnya.

Gevan uye meminta agar penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) hingga bantuan Covid-19, masyarakat juga perlu tahu. Sebab, anggaran itu merupakan dana bantuan dari pemerintah pusat kepada pemerintahan desa dengan tujuan membangun untuk desa dan bantuan lainya untuk kesejahteraan masyarakat. 

"Audensi pertama ini hanya untuk meminta Transparansi ADD, pengalokasian Dana Dan mekanisme bantuan covid19". Jelasnya.

Hal senada juga disampaikan pemuda lain, Khairil tujuan kami melakukan audensi ini adalah semata-mata untuk mengetahui mekanisme pengalokasian ADD Dan bantuan covid 19". Imbuhnya.

Pada kesempatan ini kami dari Aliansi Pemuda Desa Bugis telah menerima data ADD, data alokasi Dana Desa dan data penerima bantuan covid 19 untuk di lakukan cros cek ulang. Apabila kami menemukan Ada penyimpangan Dan data penerima yang ganda, Maka kami akan menindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Tegasnya. Furkan, SH.

Kami menyampaikan bahwa kami akan rapat Kembali setelah selesai cros cek di lapangan dan akan mengkawal kebijakan desa. "kami Aliansi pemuda Desa Bugis berkomitment untuk terus mengkawal setiap kebijakan Pemerintah Desa guna  terciptanya Good Goverment". Imbuhnya.

Secara institusional, pemerintah desa merupakan badan publik yang wajib memberikan informasi yang ada dalam penguasaannya kepada publik/ masyarakat setiap saat terkecuali informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban pemerintah desa sebagai badan publik ini diatur Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; serta Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/ atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik.

Sementara Pemerintah Desa Bugis melalui kades Muhammad Akbar, SE  didampingi Sekdes, BPD, pendamping desa dan babinsa secara umum menjelaskan dengan rinci Terkait ADD, pengalokasian Dana Dan bantuan covid19. (MD/Furkan, SH).

Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: