Kota Bima - Mohon do'a dari seluruh masyarakat Kota Bima, 17 Juni 2023 Klinik Sehat Baznas satu-satunya di NTB mulai dibangun di Kota Bima, tepatnya di Santi, klinik gratis khusus masyarakat Kota Bima yang kurang mampu, tidak perlu lagi berobat ke Mataram dan sekitarnya. ujarnya.

Sekretaris Daerah Kota Bima didampingi oleh Asisten 1 Setda Kota Bima, Ketua dan Anggota Baznas Kota Bima, Camat Mpunda dan Lurah se Kecamatan Mpunda menjelaskan, klinik sehat baznas ini nantinya akan melayani seluruh masyarakat Kota Bima yang tergolong tidak mampu secara gratis.

Hal itu disampaikan Sekda Kota Bima saat menghadiri acara Pendistribusian Zakat Konsumtif untuk Fakir Miskin, Guru Ngaji, Janda/Duda dan Tenaga Honorer se Kecamatan Mpunda, dilaksanakan di Aula Kantor Camat Mpunda. Rabu, 07 Juni 2023.

H. Mukhtar menambahkan, atas nama Pemerintah Kota Bima menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Jajaran Baznas Kota Bima atas pelaksanaan pembagian atau pendistribusian dan pengumpulan zakat di Kota Bima yang dari tahun ke tahun semakin baik.

"Sebanyak 1.775 mustahik telah menerima zakat infaq dan sedeqah dari Baznas, mudah-mudahan bapak dan ibu yang hari ini menjadi mustahik mungkin tahun depan menjadi Muzakki, kita doakan bersama, karena tidak selamanya kita harus menjadi mustahik," harapnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kota Bima H. Nurdin Masyur, S.Sos, MM dalam laporannya mengatakan, adapun mustahik penerima manfaat zakat pada saat ini berjumlah 415 orang yang tersebar di 10 kelurahan se Kecamatan Mpunda.

"Kecamatan Mpunda adalah pendistribusian yang terakhir, setelah sebelumnya telah dilakukan pendistribusian zakat yang sama diawali dari Rasanae Timur, Raba, Rasanae Barat dan Asakota, totalnya sebanyak 1.775 mustahik penerima manfaat," ucapnya.

H. Nurdin menjelaskan, konsep zakat ini adalah membersihkan harta, mensucikan diri kita, tidak ada orang yang miskin karena berzakat, untuk itu kami mengajak dan menghimbau kepada seluruh ASN dan seluruh elemen masyarakat, mari tingkatkan dan membayar zakat kita melalui Baznas. Ajaknya.

"Insya Allah, Baznas adalah lembaga resmi pemerintah, bukan LSM, ini lembaga pemerintah mulai dari tingkat kabupaten/kota sampai dengan tingkat nasional, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelola zakat secara nasional," tutupnya. (DM.003).

Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: