Kabupaten Bima - Guna memberikan stabilitas keamanan terhadap warga masyarakat, Pemerintah Desa Monggo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima memberlakukan kegiatan ronda malam, ini berdasarkan rapat musyawarah pada kamis lalu di ruang aula kantor desa Monggo. 

Kades Monggo Azwan sapaan akrabnya oleh warga "Ompu Waki" mengatakan, diberlakukannya kegiatan ronda malam dan jam malam sebagai bentuk upaya untuk memberikan ketertiban dan keamanan terhadap lingkungan desa monggo, sekaligus mengantisipasi terjadinya hal - hal yang tidak di inginkan ditengah kehidupan warga masyarakat. 

Menurut kades, di berlakukan jam malam ini agar tamu yang masuk di wilayah ini harus wajib lapor sehingga kami menuangkan dalam kebijakan peraturan pemerintah desa bersama ketua adat desa monggo.

Untuk Jam berkunjung atau bertamu batas maksimal pukul 23.00 wita, Khusus untuk tamu di luar desa monggo, sementara petugas ronda malam yang dibentuk ada di 9 titik pos dan tamu diwajibkan untuk lapor sekali dalam 24 jam” Ujarnya.

Juga kepada pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melintasi desa monggo akan dilakukan pemeriksaan ketika melintasi di atas jam yang sudah kami tentukan.
.
Kades menegaskan bahwa Keputusan diberlakukannya Jam Malam dan tamu wajib lapor adalah hasil kesepakatan rapat musyawarah pemerintah desa monggo.

Kami pemerintah desa monggo sangat mengapreasiasi kepada tokoh pemuda atas dukungannya dalam mewujudkan ketertiban dan keamanan terhadap lingkungan desa monggo. Tuturnya. (DM.004)
Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: