Kota Bima - Seorang pria asal Pinrang Sulawesi Selatan, AW (30 thn), dilaporkan ke Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota atas dugaan tindak pidana pencurian.

Terduga pelaku dilaporkan oleh Edi Susanto alias Koang, warga lingkungan Benteng, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakot, Kota Bima, Senin (13/2). 

Kapolsek Rasanae Barat AKP Suhatta menjelaskan, AW dilaporkan oleh Edi Susanto alias Koang di SPKT Polsek Rasanae Barat pada Senin malam sekitar pukul 21.30 Wita. 

AW diduga mencuri 16 unit Accu Truk jenis Tronton di Gudang Surya Motor Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda Kota Bima sekitar Bulan November 2022. 

"Nomor Laporan Polisi : LP/B/05/Il/2023/SPKT/POLSEK RASANAE BARAT/POLRES BIMA KOTA/POLDA NTB,  tanggal 13 Februari 2023," sebutnya.

Kapolsek membeberkan kronologis kejadiannya. Sekitar Bulan November 2022 lalu, Edi Susanto alias Koang pergi ke gudang Surya Motor untuk mengecek situasi gudang. Setelah sampai di gudang, Edi melihat Accu merek Yuasa dan Incoe yang ada di truk jenis Tronton dan mobil Colt Diesel telah hilang.

"Dengan adanya kejadian tersebut pihak pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 30 juta dan merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rasanae Barat untuk di tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.

Lanjut Kapolsek, sekitar Pukul 22.30 bertempat di RT. 009 RW. 002 Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima, Anggota Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat bersama dengan Anggota Opsnal Intelmob Sat Brimobda NTB melakukan penangkapan dan mengamankan terduga pelaku pencurian. 

Selanjutnya terduga pelaku diamankan di Mako Polsek Rasanae Barat guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. (DM.Red)
Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: