Kota Bima - Untuk memaksimalkan persiapan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), Komisi Pemilihan Umum Kota Bima melaksanakan Rapat Koordinasi dengan PPS se Kota Bima, Kamis (26/1/2023). 

Rakor yang dilaksanakan di aula Kantor KPU Kota Bima tersebut dihadiri oleh 5 komisioner KPU Kota Bima dan 123 PPS yang tersebar di 41 kelurahan yang ada di Kota Bima.
Ketua KPU Kota Bima, Mirsalin saat membuka Rakor tersebut mengimbau peserta Rakor untuk mendengarkan dengan baik setiap informasi yang disampaikan. Kemudian, melaksanakan semua tahapan perekrutan Pantarlih sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dalam regulasi. 

Pada kesempatan itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bima, Yety Safriati menyampaikan materi terkait pembentukan Pantarlih. Pada kesempatan itu Yety menjelaskan tentang syarat untuk menjadi Pantarlih, dokumen persyaratan dan juga tahapan pengangkatan Pantarlih.

Dijelaskan Yety, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota, untuk tahapan perekrutan Pantarlih, pengumuman pendaftaran berlangsung dari tanggal 26 sampai dengan 28 Januari 2023. 

Kemudian, penerimaan pendaftaran dimulai pada tanggal 26 sampai dengan 31 Januari 2023. Untuk tahapan penelitian administrasi berlangsung dari tanggal 27 Januari sampai dengan 2 Februari 2023. 

Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih pada tanggal 3 sampai dengan 5 Februari 2023 dan penetapan nama hasil seleksi calon Pantarlih pada tanggal 5 Februari 2023. Sementara pelantikan Pantarlih akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2023.

Selama penyampaian materi, peserta terlihat begitu antusias. Bahkan ketika diberikan kesempatan untuk bertanya, peserta Rakor berebut untuk menyampaikan pertanyaan, terkait hal-hal yang belum dipahami.

Selain Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, pada kesempatan itu Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Bima, Bukhari juga ikut memberikan penjelasan pada peserta Rakor terkait beberapa hal yang berkaitan dengan data pemilih dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bukhari mengimbau PPS untuk merekrut Pantarlih yang menguasai wilayah TPS sesuai dengan DP4 yang diturunkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan juga menguasai Teknologi Informasi.

Kegiatan Rakor tersebut berakhir ketika semua peserta tidak ada yang bertanya lagi dan memahami semua tahapan serta mekanisme perekrutan Pantarlih. (***)

Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: