Kota Bima - Tim Puma ll Polres Bima Kota amankan 228 botol Miras jenis arak dalam kemasan botol air mineral isi 1.500 ml, di Desa Oi Maci Kecamatan Sape Kabupaten Bima,pada hari Sabtu (22/10) sekira pukul 15:00 Wita .

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi,S.I.K melalui Kasat Reskrim polres Bima Kota IPTU M.Rayendra RAP.,S.T.K.,S.I.K menyampaikan, diamankannya ratusan botol miras jenis arak tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/52/X/RES.1.24./2022.

Ratusan botol miras jenis arak yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 1.500ml tersebut milik Warga Desa Oi Maci Kecamatan Sape berinisial DA 54 tahun,” terang Kasat Reskrim

Kronologis pengungkapan,lanjut kasat Reskrim.Dalam Rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan TIM PUMA II melaksanakan patroli pada wilayah Hukum Polres Bima Kota tepatnya di kecamatan sape kabupaten Bima.

Dalam patroli (KRYD) tersebut TIM mendapatkan informasi bahwa  adanya salah satu toko yang menjual Miras jenis arak yang sangat meresahkan masyarakat kecamatan sape, karena dianggap sebagai pemicu terjadinya tindak pidana lainnya,” ujarnya.

Dengan adanya informasi tersebut,sambung  M.Rayendra ,TIM PUMA II langsung menuju lokasi yaitu Toko Indomas dan bertemu dengan pemilik toko berinisial DA.

Selanjutnya TIM menanyakan tentang kebenaran informasi tersebut yang kemudian pemilik toko secara kooperatif membenarkan dan menyerahkan Miras jenis arak sebanyak 19 Dus (228 botol) dengan kemasan botol air mineral isi 1.500ml.

“Selanjutnya TIM mengamankan Barang Bukti berupa miras jenis arak Ke Mako Polres Bima Kota.” Tutupnya (***)


Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: