Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Hj Sitti Rohmi Djalillah MPd meminta para pihak duduk bersama menyelesaikan serah terima aset Pemerintah Kota Bima dari Pemerintah kabupaten Bima.

"Termasuk DPRD agar membantu verifikasi data seluruh aset dalam perjanjian serahterima," tegas Wagub Ummi Rohmi saat menerima Wakil Ketua DPRD Bima dan Ketua Komisi 2 Bidang Aset di ruang kerjanya, Selasa (14/06).

Dikatakan Wagub, penuntasan penyerahan aset tersebut diberikan tenggat waktu oleh Kementerian Dalam Negeri pada 20 Juni 2022.

Penyelesaian persoalan aset dan verifikasi yang tak kunjung selesai sejak terbentuknya pemerintah kota Bima pada 2002 lalu ini diharapkan dapat difasilitasi oleh DPRD dengan memanggil kedua belah pihak.

Ia pun menyarankan agar komunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan segera untuk meminta waktu penyelesaian verifikasi aset. (***)

Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: