Kota Bima - DinamikaMbojo, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bima menggelar rapat paripurna atas penjelasan Wali Kota atas pengajuan rancangan peraturan daerah Kota Bima masa sidang III Tahun Dinas 2022, yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, S,Adm Senin (06/06/22).

Penjelasan rancangan peraturan daerah yang diajukan pada masa sidang III tahun dinas 2022 dibacakan oleh Sekda Kota Bima Drs. H. Muhtar Landa, MM, yaitu rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas
peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Bima.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagaimana telah pemerintah diubah peraturan dengan nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, telah dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja pada perangkat daerah di kota bima, dan diperoleh bahwa beban kerja pada 2 (dua) perangkat daerah yaitu perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pengendalian penduduk dan
keluarga berencana, perlu dilakukan penggabungan terhadap 2 (dua) perangkat
daerah ini, karena urusan pemerintahan kedua perangkat
yang dilaksanakan daerah tersebut memiliki beban kerja
yang sama atau serumpun.

Dengan digabungkan dua perangkat daerah tersebut diharapkan perangkat dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintah daerah terutama dalam pelayanan publik di kota Bima, sehingga tercapai tujuan pelaksanaan otonomi daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan. 

Demikian penjelasan umum rancangan peraturan daerah ini untuk di bahas, dan dikaji bersama dewan yang selanjutnya dapat menjadi rumusan produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan responsif. (***) 

Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: