OPINI : INOVASI PENGAWASAN DANA DESA MELALUI APLIKASI SISKEUDES DI KABUPATEN BIMA

OLEH : THAREQ KEMAL

MAHASISWA MAGISTER MANAJEMEN INOVASI
SEKOLAH PASCA SARJANA UNIVERSITAS TEKNOLOGI SUMBAWA
TAHUN AJARAN 2021/2022

Dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi desa dalam penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan desa, UU Nomor 6 Tahun 2014 memberikan mandate kepada Pemerintah untuk mengalokasikan Dana Desa, yang dianggarkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sebagai salah satu sumber pendapatan desa.

Dengan adanya Dana Desa yang berasal dari APBN yang dialokasikan untuk Desa, maka pertanggung jawabannya juga sama dengan lembaga lain, yang menggunakan Keuangan Negara. Supaya Dana Desa itu bias tepat sasaran maka diperlukan pemantauan dan pengawasan untuk mengidentifikasi adanya penyimpangan sejak dini yang melibatkan seluruh stakeholder pengelolaan dana desa baik ditingkat pusat maupun daerah.

Menciptakan pengelolaan dana desa yang akuntabel diperlukan mekanisme pengawasan dengan melibatkan banyak pihak yaitu masyarakat, Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Tingkat Desa, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi juga dapat dilibatkan untuk melakukan pengawasan pengelolaan Dana Desa. Sedangkan Kementerian yang melakukan pengawasan Dana Desa yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa PDTT.

Dalam Penggunaan dan Pengelolaan Dana Desa yang bertanggung jawab adalah Kepala Desa dengan menyampaikan pertanggung jawaban dana desa sekaligus berkenaan dengan penyampaian laporan pertanggung jawaban APBDes.

Penyampaian laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan APBDes dilakukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat yang dilakukan setelah satu tahun anggaran berakhir, yaitu paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Mengingat Kepala Desa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penggunaan Dana Desa, maka Kepala Desa harus bias mengelolanya dengan baik, dengan begitu untuk mencegah terjadinya korupsi dibentuklah aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Siskeudes sendiri merupakan hasil MOU (Memory of Understanding) antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Sejarah Aplikasi SISKEUDES, Sistem Keuangan Desa. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lainnya yang terdiri dari Inspektorat, Kementerian / Lembaga / Pemda kembali meneguhkan tekadnya untuk mengawal keuangan desa agar proses pembangunan desa lebih akuntabel sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Siskeudes dibuat dalam rangka mewujudkan pengelolaan Keuangan Desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Siskeudes yang berbasis aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Pemerintah Desa dalam pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan desa. Aplikasi Siskeudes ini diberlakukan di seluruh desa secara bertahap mulai tahun 2016 untuk membantu desa dalam melaksanakan tata kelola keuangan secara efektif dan efisien.

Pembentukan aplikasi Siskeudes dilakukan karena berdasarkan data Satgas Dana Desa, bahwa dalam pemantauan oleh satgas Dana Desa setidaknya sudah ada banyak laporan aduan yang berpotensi terjadinya korupsi dalam pengelolaannya, yang disebabkan karena Lemahnya dokumentasi administrasi dalam dokumen perencanaan desa. Seperti dokumen berita acara musyawarah dusun, musdes, dan lain-lain.

Proses perencanaan pembangunan terkadang tidak disesuaikan dengan kondisi di desa atau wilayah sekitar. Seperti satuan harga material sebagai basis penyusunan rencana anggaran belanja per kegiatanya itu harus adanya kecermatan dalam proses administrasi pengadaan barang dan jasa. Proses penyusunan laporan kegiatan. Seperti laporan 30 kegiatan dijadikan satu laporan dan akhirnya menjadi campur aduk. Seharusnya laporan kegiatan itu satu laporan untuk satu kegiatan.

Dasar hukum pengembangan aplikasi Siskeudes yaitu :
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. PP Nomor 43 Tahun 2014,
3. PP Nomor 47 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
4. PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
5. Permendagri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 6. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
7. Pasal 25 PMK Nomor 247 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.

Sehingga dengan adanya aplikasi Siskeudes ini akan membantu perangkat desa dalam hal dokumentasi administrasi yang menjadi salah satu potensi terjadinya korupsi dan memastikan bahwa dana desa sudah di pergunakan sebagaimana mestinya. Dengan Aplikasi Siskeudes diharapkan agar Dana Desa bias dilanjutkan dan ditingkatkan baik kualitas dan kuantitasnya, karena langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dengan menurunnya angka kemiskinan dan meningkatnya pendapatan masyarakat.

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Program Dana Desa diharapkan dalam pelaksanaan selanjutnya mampu mengubah berbagai potensi desa menjadi kekuatan ekonomi.

Selain infrastruktur, dana-dana itu bias digunakan untuk membangun, misalnya pariwisata di desa, untuk mengembangkan sumber daya manusia dan penggarapan potensi desa, untuk meningkatkan kesehatan masyarakat di pedesaan, salah satunya dengan memanfaatkan Dana Desa untuk menanggulangi masalah gizi buruk dan stunting atau gagal tumbuh yang ada di desa-desa.

Pengawalan keuangan dan pembangunan desa merupakan tugas yang harus diemban oleh seluruh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dengan sebaik-baiknya. Kedepan, jumlah dana yang digelontorkan kedesa akan semakin besar. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai pengawal kebijakan strategis Presiden, Menteri dan Kepala Daerah dituntut untuk memberikan rekomendasi yang bersifat strategis agar implementasi UU Desa ini dapat berjalan dengan baik. Pengawalan desa membutuhkan integrasi yang harmonis dari seluruh potensi yang ada pada APIP maupun stakeholders lainnya, karena banyak aspek di desa yang perlu dikawal secara bersama-sama.

Di Kabupaten Bima, Inspektorat Kabupaten Bima bekerjasama dengan BPKP Provinsi, NTB dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lainnya, terus bekerja untuk memberikan pengarahan, mengedukasi, pembelajaran Siskeudes dan mengoptimalisasikan penggunaaan aplikasi Siskeudes, kepada seluruh kepala desa di lingkup Kabupaten Bima pada kegiatan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan dana desa. Aplikasi Siskeudes yang sudah ada dan terus dikembangkan ini menjadi tools untuk memudahkan pertanggung jawaban keuangan desa yang akuntabel dan transparant.

(Opini Oleh : THAREQ KEMAL)
Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: