Dompu - DinamikaMbojo, Pemasalahan agraria dengan berbagai kasus ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan yang akhirnya melahirkan sengketa/konflik, oleh Pemerintah penyelesaiannya seperti mengurai benang kusut yang harus diurai satu persatu.

Menyelesaikan masalah pertanahan yang sudah berlangsung cukup lama di Kabupaten Dompu, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang telah dibentuk dan disyahkan lewat SK Bupati Dompu melakukan Rapat Koordinasi di ruang Rapat Bupati, Rabu (31/05/22).

Gatot Gunawan, SKM. M.MKes. selaku pemimpin rapat sekaligus Wakil Ketua GTRA menyatakan,  pembentukan gugus tugas merupakan tindak lanjut dari Perpres No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang pada hari ini baru melakukan rakor perdana.

“Melalui rapat koordinasi ini, seluruh perangkat daerah lintas instansi yang hadir, saya harap dapat bekerjasama secara sinergis dan berkelanjutan, untuk menciptakan pemanfaatan aset dan akses  yang berkeadilan, demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Dompu” katanya.

Sementara kesempatan yang sama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Burhan SH., menguraikan potensi permasalahan aset dan akses  lahan yang harus diselesaikan oleh Gugus Tugas  Reforma Agraria.

Dalam uraiannya, secara umum ada lima poin berdasarkan informasi yang saya dapatkan dan sudah saya saya petakan permasalahan aset di Kabupaten Dompu :

Pertama :  Lahan di areal PT. SMS yang sudah habis masa HGU nya,  yang sekarang dilirik oleh investor yang dialihkan ke areal pengembangan ternak  seluas 1900 Ha. Kedua, Penertiban aset milik Pemerintah Daerah yang dipakai oleh pihak ketiga yang perlu ditertibkan dan diurus dengan baik.

Ketiga,  Kawasan hutan yang luas lahannya 1.300 Ha yang  sudah di gunakan sebagai kawasan pertanian dan pemukiman, ada 15 titik di Kabupaten Dompu sebelum ada penanaman jagung tahun 2016,  dan sekarang titiknya pun bertambah dengan semakin luasnya areal perkebunan.

Keempat : Tapal batas antara Bima-Dompu sebanyak 30 titik yang akhir-akhir ini menimbulkan konflik horizontal baik itu fisik dan psikis.
Kelima : Masalah tanah Pecatu yang tidak dikelola lagi oleh Pemerintah Desa dan diambil pengelolaanya oleh Pemerintah Daerah

“Lewat kesempatan ini besar harapan saya lewat rakor GTRA mari bekerja sama mencarikan solusi untuk memastikan sertifikasi, inventarisasi, status kepastian pemanfaatannya atas-atas lahan yang saya sebutkan tadi” Paparnya.

Sebelumnya Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Dompu I Komang Suarta, SE. MH menuturkan  Rakor GTRA sudah kami rencanakan dan jadwalkan secara matang.

Kemudian menambahkan, sebagai usulan awal kami sudah memetakan lebih awal usulan obyek  tanah Reforma Agraria (Tora) Kabupaten Dompu Tahun 2022 “Adapun luas Tora yang kami prioritaskan penyelesaiannya kurang lebih 3.748 Ha, yang tersebar di Kecamatan Pekat, Dompu dan Pajo” ungkapnya.

Tampak para peserta rapat saling mengungkapkan masukan, saran  serta kritik dan rakor ikut dihadiri oleh Kabid Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Propinsi NTB, Pimpinan OPD terkait, Kepala BKPH Toffo Pajo Soromandi, Akademisi, Tokoh Masyarakat Pemerhati Reforma Agraria dan elemen penting lainnya. (***)

Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: