Bima - DinamikaMbojo, Oknum Polisi HM yang bertugas di Polres Kabupaten Bima dilaporkan oleh istrinya dalam kasus KDRT pada Senin, 4 Maret 2022 di Polres Kabupaten Bima. 

Saat dikonfirmasi oleh media ini Pengacara istri korban Taufikurrahman, SH mengatakan, bahwa klienya melaporkan HM diduga selama satu tahun tidak pernah memberikan nafkah istrinya dan anaknya.

Kata Opick, oknum polisi berpangkat Bripol itu telah melakukan pelanggaran hukum seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Penelantaran Anak dan Istri.

"Kliennya tidak pernah lagi diberikan biaya hidup oleh suaminya, pada dirinya dan anak mereka. Parahnya lagi bahwa HM  telah menjalin hubungan dengan wanita lain saat status suami dari Klien saya," Ujarnyam

Opic sapaanya berharap, pimpinan kepolisian dapat menindak lanjuti laporan klienya. "Semoga oknum polisi tersebut mendapat hukuman sesuai dengan pernyataannya," Harapnya.

Sementara itu, istri oknum HM Ratu dalam siaran persnya Pers menyebutkan, bahwa dirinya melaporkan suaminya HRM di Propam Polres Bima Kota atas tidak adanya tanggung jawab suaminya terhadap dirinya dan anaknya atau ditelantarkan oleh suaminya.

“Hampir setahun saya ditelantarkan oleh suami saya, tidak pernah diberikan nafkah lahir batin, makanya saya laporkan suami saya di Propam Polres Bima,” ujar Ratu pada sejumlah wartawan Jumat, (8/4/2022)

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K yang dikonfirmasi sejumlah Media Jum’at 8 April 2022 menyebutkan akan mendalami kasus yang menimpa anak buahnya.

“Kami akan proses dengan tata aturan yang berlaku dalam Kepolisian,” ujar Kapolres yang dikenal akrab dengan kalangan media dan tokoh agama ini. (Red)
Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: