Bima - DinamikaMbojo, Audiensi Bupati Bima  dengan Organisasi Kemahasiswaan Pemuda (OKP) Kelompok Cipayung yang terdiri dari 6 perwakilan organisasi  Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Bima, Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PD. KAMMI) Bima,  Pengurus Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PD. GMNI Kabupaten & Kota Bima) berlangsung Rabu (8/12) di Ruang Rapat Bupati Bima. 
                
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE yang didampingi Wakil Bupati Drs.H Dahlan M Noer,  Dandim 1608/Bima Letkol Inf Teuku Mustafa Kemal,  Kadis Pertanian Ir. Hj. Nurma M.Si, Kadis Perindag Amrin Munawar SE, Kabag Hukum Setda Amar Ma'aruf, SH.
              
Mengawali pertemuan tersebut Bupati memberikan apresiasi dan menyampaikan terima kasih atas kesediaan berdialog dan kemudian mempersilahkan elemen mahasiswa untuk menyampaikan pandangan terkait  masalah yang terjadi di masyarakat.
                
23 orang perwakilan pengurus OKP tersebut menyampaikan aspirasi dan pandangan menyangkut beberapa problematika yang dihadapi elemen  masyarakat petani saat ini mencakup anjloknya harga bawang merah, naiknya harga pestisida dan obat obatan, kelangkaan pupuk Bersubsidi serta penjualan pupuk subsidi yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat petani. 
                 
Menanggapi aspirasi OKP tersebut,  Bupati IDP menjelaskan bahwa dalam penyaluran pupuk bersubsidi, Pemerintah Daerah Kabupaten Bima telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bima nomor 52/23/095/06.2/2021 tanggal 29 November 2021 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi serta untuk mengantisipasi kelangkaan pupuk, pupuk dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Pupuk dijual secara paketan.
                
Untuk lebih mengoptimalkan pengawasan penjualan pupuk bersubsidi, pemerintah daerah berkoordinasi dengan aparat keamanan dan instansi terkait. Jika ditemukan ada distributor dan pengecer yang melanggar ketentuan, akan diproses secara hukum dan dicabut Ijin Usahanya. Terang Bupati. 
               
Soal harga bawang merah,  pemerintah daerah telah berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perdagangan usaha yang membeli komoditi bawang merah dengan harga Rp. 1,1juta /100 kg. Demikian halnya kenaikan harga pestisida dan obat obatan lain yang merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan RI.  

Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Bima sudah mengeluarkan surat himbauan kepada para pengusaha/penjual obat-obatan agar tidak menjual obat obatan di atas harga yang telah ditentukan". Jelas Bupati. (***)


Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: