Kota Bima - DinamikaMbojo, Sekertariat daerah (Sekda) Drs. H. Mukhtar Landa, MH Kota Bima Bersama Ketua DPRD Kota Bima secara resmi membuka secara Resmi Launching Unit Pelaksana Uji Berkala E-Blue Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Bima, Kamis (16/12/21) di Unit Pelaksana teknik balai Pengujian kendaraan bermotor Dinas perhubungan Kota Bima, di jalan Pelita Nomor 1 Kelurahan Sambinae.

Hadir pada acara kegiatan launching Sekda Kota Bima Ketua DPRD beserta anggota Komisi III, Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima, Unsur Forkompinda Kota Bima, Dangki Brimob, para staf ahli, para asisten, kepala OPD, camat dan Lurah Lingkup Pemerintah Kota Bima, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima, Kepala Jasa Raharja Bima Barter Banos Pro, Kepala Samsat NTB Kota Bima, Ketua Organda Kota Bima, Para Pengusaha Transportasi Bima dan Kota Bima, dan Tokoh Masyarakat Kelurahan
Sambina'e.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima, Drs. H. A. Farid, M.Si melaporkan acara kegiatan Launching Unit Pelaksana E- Blue Uji Berkala Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Bima. Bahwa Dasar Hukum, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, Peraturan menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Peraturan Direktur Jenderal perhubungan Darat Nomor 2874/AJ.402/DRJD/2017tentang Pedoman Teknis Lulus Uji Berkala Kendaraan bermotor; Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor :KP.1954/ AJ .502/DRJD/2019 tentang Tata Cara Kalibrasi Peralatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor.

Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor :
KP.4404/AJ.502/DRJD/2020 tentang Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP-DRJD 3784 Tahun 2021 tanggal 02 Desember 2021 tentang Penetapan Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Bima.

Tujuan diadakan launching ini adalah untuk memberikan informasi bahwa unit pelaksana uji berkala E-BLue kendaraan bermotor dinas perhubungan kota bima sudah bisa melaksanakan uji sendiri.

Selain itu, memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih khusus masyarakat Pengusaha Transportasi di Kota Bima. Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor secara berkala untuk menjaga agar
kendaraan layak jalan dan memenuhi unsur persyaratan uji secara teknis sehingga memberikan keselamatan bagi lalulintas jalan, penumpang dan lingkungan.

Dalam Pelaksanaan Uji Berkala E-Blue Kendaraan Bermotor ada tiga faktor yang harus dipenuhi, Pertama Kalibrasi Peralatan Pengujian Kendaraan adalah serangkaian kegiatan mengukur keakuratan alat pengujian kendaraan bermotor berdasarkan kondisi standar yang dilakukan setiap satu tahun sekali, oleh petugas kalibrasi yang telah
memiliki kompetensi diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas kalibrasi peralatan Uji Kendaraan Bermotor.

Selanjutnya, Alat Uji yang dikalibrasi sebagai di antaranya, Alat Uji Rem, Alat Uji Lampu Utama, Alat Uji Kecepatan, Alat Uji Emisi Gas Buang mesin cetus api, Alat Uji Mesin Kompresi Alat Uji Tingkat Suara Klakson Alat Uji Berat, Alat Uji Kincup Roda, dan Alat Uji Kegelapan Kaca

Dari 10 alat uji kendaraan diatas, UPT PKB Kota Bima telah memiliki enam jenis alat uji Berkala Kendaraan Bermotor Antara lain, alat uji emisi gas buang, alat uji rem, alat uji lampu, alat uji berat, suspensi dan alat uji kebisingan suara.

Kedua Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) adalah Proses Pemberian Pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Sertifikat Akreditasi.

UPT PKB Kota Bima setelah dilakukan Akreditasi oleh tim Akreditasi Nasional Alat Uji Berkala Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Bima mendapat Akreditasi B.

Bukti Lulus Uji Elektronik tanda uji berkala yang diberikan dalam bentuk kartu uji dan Tanda Lulus Uji yang menyatakan kendaraan bermotor wajib uji berkala telah lulus pemeriksaan teknis dan pengujian laik jalan kendaraan bermotor dan mendapat pengesahan dan penguji kendaraan bermotor yang memiliki wewenang untuk mengesahkan bukti lulus uji kendaraan bermotor.

Bentuk E-Blue berbentuk, Smart Card atau kartu pintar yaitu yang berisi data hasil uji kendaraan bermotor. Stiker Hologram yaitu yang berisi data hasil uji kendaraan bermotor. Lembar Sertifikat yaitu sebagai media alat bantu melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.

Untuk Keunggulan E-Blue, Efisiensi Biaya, Lembar sertifikat yaitu sebagai media alat bantu untuk petugas dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.

Aksesbilitas, yaitu hasil uji diketahui dengan atau tanpa koneksi internet, jika dengan internet dapat dilakukan dengan Scam cat code Talu identitas dari hasil uji dapat dilihat, lalu jika tidak menggunakan internet dengan menggunakan aplikasi. Keberlanjutan, yaitu dengan kapasitas Chip yang memadai, system dapat di kembangkan seperti e-wallet (dompet elektronik), e-payment (pembayaran

Keamanan yang tinggi, yaitu memakai desain sekuriti, kertas sekuriti, cetak sekuriti dan hologram sekuriti sebagai upaya anti pemalsuan. "Blue dari Playstore dengan fitur NFC pada Smartphone dan data kartu pintar dapat terbaca elektronik) dan jembatan timbang".

Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada walikota Bima dan Ketua DPRD Kota Bima yang telah membantu memfasilitasi secara langsung dengan Direktur Sarana transportasi Jalan sehingga proses kalibrasi, akreditasi dan proses pengurusan E-Blue partisipasi dalam kesuksesan UPT PKB Kota Bima dapat melaksanakan sendiri Uji dan berkala E- Blue Kendaraan Bermotor. (DM.002)

Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: