Kota Bima - DinamikaMbojo, Dinas Penanaman Modal sudah 7 kali dengan hari ini melakukan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Laporan kegiatan penanaman Modal  (LKPM) tahun 2021, yang di Buka secara Resmi oleh Sekda Kota Bima Drs. H. Mukhtar Landa, MH, Senin (22/11) yang diselenggarakan di Falcao Cafe Kota Bima.

Hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala DPMPTSP Kota Bima, Tenaga Pendamping OSS dan LKPM Kementerian Investasi/BKPM Propinsi NTB selaku Nara sumber, Sekertaris DPMPTSP, Seluruh Kepala Bidang DPMPTSP dan Pimpinan Perusahan peserta sosialisasi se Kota Bima.

Sekda Kota Bima dalam sambutannya menyampaikan, Sosialisasi ini memiliki makna yang sangat penting dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional, karena melalui sosialisasi ini akan disampaikan berbagai hal terkait dengan kebijakan-kebijakan penanaman modal tahun 2020 dan 2021 yang akan menjadi pedoman dan acuan bagi dunia usaha yang akan menanamkan modal maupun bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah selaku fasilitator.

Untuk itu, atas nama pemerintah Kota Bima, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada para Nara sumber atas kesediaannya untuk hadir dan memberikan pemaparan serta bimbingan pada acara sosialisasi.

"Hal ini merupakan wujud keperdulian dan dukungan terhadap pembangunan di Kota Bima, khususnya dalam bidang penanaman modal". Semoga sosialisasi ini dapat memacu dan memotivasi para pelaku usaha atau investor untuk menanamkan modal di Kota Bima.

Sementara Kepala DPMPTSP, Drs, Adisan menuturkan bahwa sudah 7 kali dengan ini kami melaksanakan kegiatan sosialisasi seperti, dimana pada penyelenggaraan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha dalam bidang penanaman modal dan perijinan serta penyampaian laporan kegiatan. 

Selain itu, memperkenalkan alur dan proses perijinan serta pelaporan LKPM, guna kemudahan berusaha bagi pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pemerintah pusat berupaya semaksimal mungkin dengan menyederhanakan perijinan yang ada di seluruh pemerintah Propinsi maupun Kabupaten/Kota dalam rangka memberikan kemudahan pada masyarakat atau pelaku usaha, maka tahun 2020 telah disahkannya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja beserta beberapa peraturan pendukungnya.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis resiko (OSS-RBA) yang secara online hadir dalam rangka untuk mempercepat dan memudahkan pelaku usaha guna mendapatkan perijinan dalam kegiatan usaha dan bisa diakses dari manapun dan kapan pun oleh pelaku usaha.

Meletakkan sistim yang kuat menjadi langkah strategis pemerintah kota Bima dalam menyinkronkan program atau kegiatan prioritas nasional dengan prioritas daerah, juga untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki ijin terdaftar secara online.

Selain itu, realisasi investasi di Kota Bima berdasarkan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) sampai dengan triwulan ke tiga senilai 74 Miliar dari target yang ditetapkan oleh DPMPTSP propinsi NTB senilai 20 Miliar. (DM.001)
Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: