Bima - DinamikaMbojo, Pelaksanaan Vaksinasi terhadap ASN dan Non ASN lingkup Pemkab Bima, adalah tindak lanjut Surat Edaran Bupati Bima, pada 14 Juli 2021, nomor : 443.1/014/29/2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Disease 2019 di Kabupaten Bima.

Orang nomor satu dan nomor dua di Pemkab Bima ini, langsung turun memantau kerja para tim Vaksin. Bupati Umi Dinda, sapaan akrab, Bupati Hj Indah Dhamayanti Putri SE, memantau di Kantor Bupati, Kecamatan Woha. Sedangkan Wakil Bupati Drs H Dahlan HM Noer, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Drs. H. Taufik, HAK M,Si memantau di Gedung PKK, Kota Bima.

Sesuai Surat Edaran, Bupati menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara, pada setiap perangkat daerah Kabupaten Bima dan aparatur desa pada masing-masing Desa, wajib melakukan vaksinasi Covid-19 sesuai standar pemerintah.

Melonjaknya pasien Covid-19 harus segera diantisipasi. Hal itu harus diawali dari ASN untuk memotivasi masyarakat.

‘’Melalui ASN masyarakat akan lebih berani dan termotivasi untuk melakukan Vaksin,’’ujar Bupati, di lokasi pelaksanaan Vaksin, Kantor Bupati Bima, Godo, Woha.

Dijelaskan Bupati, pelaksanaan vaksin akan dilakukan dua hari. Kemudian akan dievaluasi dan memastikan aparatur yang sudah divaksin dan yang belum. Semua sudah diatur untuk memudahkan dari Dinas mana yang mau Vaksin.

‘’Saya berharap ASN dan Non ASN dapat memanfaatkan kesempatan ini,’’ujar Bupati Umi Dinda. (DM.ProKom)

Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: