Kota Bima - DinamikaMbojo, Pemerintah Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima menggelar kegiatan sosialisasi peraturan Hewan Ternak Liar, Selasa (15/06/21) di Aula Kantor setempat.

Hadir pada acara sosialisasi tersebut, Polsek Rasbar, Camat, Lurah, Kasat Pol.PP, Bagian Hukum, Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT/RW, Tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pemilik ternak.

Lurah Sarae, Oka Budiman, S.Pd pada sambutannya mengatakan, Kebijakan Pemerintah Kelurahan yang saat ini serius melakukan upaya penegakan peraturan tentang penertiban ternak ini berawal dari banyaknya keluhan masyarakat ternak liar seperti sapi dan kambing yang kerap masuk di pemukiman masyarakat dan jalan raya.

Berangkat dari adanya laporan masyarakat tersebut, maka hari ini saya mengundang para tokoh adat, tokoh masyarakat, para ketua RT dan RW serta pemilik ternak untuk menggelar sosialisasi terkait ternak liar.

Keputusan akhir sosialisasi tersebut, kata Lurah, sebagimana usulan warga terkait peraturan yang kami buat, sebulan kedepan akan kami lakukan uji coba. Juga nantinya kami akan buatkan surat kepemilikan ternak, apabila pada saat bagian satgas melakukan pengamanan sudah tidak lagi bingung pertanyakan siapa pemilik ternak. 

Selain itu, setelah peraturan ini di buat kami akan memanggil pemilik ternak guna untuk dibuatkan surat pernyataan bersama kepemilikan hewan ternak.

"InsyaAllah setelah ternak tersebut di tangkap kami akan mengumumkan lewat masjid dan musholla, apabila pemilik ternak mendengarkan informasi tersebut pemilik bisa langsung datang ke kantor kelurahan untuk mengeceknya".

Lanjut menurut Lurah, apabila ternak ini lewat 5 hari kita karantina di kantor Kelurahan dan tidak ada pemiliknya yang datang, maka menjadi haknya pemerintah Kelurahan juga nantinya akan menyembelihkan di hadapan media dan masyarakat. Dan dagingnya nanti akan kami bagikan ke masyarakat Kelurahan Sarae yang membutuhkannya. 
Untuk kisaran denda bagi ternak yang diamankan yaitu, Sapi Dan kerbau sebesar 2,5 Juta dan Kambing 1 juta Rupiah. Ini semua untuk membuat efek jera bagi pemilik ternak agar tidak melepas ternaknya secara liar. Ujar Lurah

Menurut Lurah, peraturan yang dibuat ini sebenarnya sudah Fix bahkan sudah dipertimbangkan dengan matang dan tinggal diterapkan hanya saja beberapa poin peraturan tersebut tinggal direvisi ulang. Bahkan peraturan yang di buat ini sejumlah RT RW dan Masyarakat banyak yang mendukung, ini semua demi kenyamanan dan ketertiban wilayah kelurahan Sarae. Terangnya.

Semoga apa yang inisiasi Kelurahan Sarae hari ini dapat di laksanakan oleh kelurahan lain, karena ternak yang masuk di kelurahan Sarae juga datang dari kelurahan lain. Tuturnya

Sementara Kasat Pol. PP Kota Bima, mendukung penuh apa yang menjadi peraturan yang dibuat pihak Kelurahan Sarae tentang ternak liar. Bahkan pihak pol. PP juga siap bekerjasama dengan Kelurahan untuk pengamanan ternak yang berkeliaran di wilayah Kelurahan Sarae. Ungkapnya. (DM.002).
Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: