Kota Bima - DinamikaMbojo, bahas Persoalan Penertiban kendaraan bus yang memarkir sembarangan, karena secara administrasi maupun etika dinilai melanggar. Ketua bersama Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Kota Bima menggelar pertemuan dengan Kepala Dinas didampingi kepala Bidang (Kabid) Darat,  Kamis (17/06/21).

Ketua DPC Organda Kota Bima, Muchsin Hamed pada media ini mengatakan saat pertemuan dengan Kadishub dan Kabid Darat untuk membahas persoalan tersebut ternyata sudah disiapkan dan kami tidak lagi menyampaikan hal tersebut. 

Adapun sejumlah poin yang di sampaikan Kadishub yang berkaitan penertiban bus tersebut, bahwa sudah bertindak secara tegas terhadap bus yang parkir salah satunya adalah PO Tiara Mas, dan Kadishub langsung menelpon pemilik Tiara mas dan akan bertindak tegas dan juga akan mengeluarkan surat ketegasan melalui Dishub Provinsi sebagai catatan hitam dan juga akan memberikan sanksi pada pengusaha tersebut. 

Kadishub sudah berkomitmen untuk menegur pengusaha tersebut, karena mereka sama hal tidak menghargai Dinas yang sudah mengeluarkan surat teguran beberapa kali tidak juga direspon. Tuturnya 

Lanjutnya, terkait persoalan penertiban kami akan melakukan razia yang terdiri dari Dishub, Kepolisian dan Organda yang dilaksanakan selama 2 Hari dengan mengambil waktu pagi dan sore hari. 

Pada saat razia nanti, kita akan bertindak tegas terhadap bus-bus yang terparkir di jalan dan bus-bus tersebut juga kita akan mendata dan mengecek perlengkapannya serta ijin trayeknya sebagi legalitasnya.

Kemudian terkait balai pengujian kendaraan dalam waktu tiga Minggu ini, alat yang diperbaiki akan datang, InsyaAllah bulan Agustus ini Kadishub memastikan akan segera dioperasikan. 

Kata Muchsin, karena Dishub sudah berjanji, Organda mewakili para pengusaha akan tetap memantau kepastian operasionalnya, semoga balai pengujian tersebut tidak lagi menunda-nunda persiapan alatnya dan  secepatnya dapat dimanfaatkan oleh para pengusaha-pengusaha di Kota maupun Kabupaten Bima.

Untuk rambu-rambu lalu lintas, Organda mendesak pihak Dishub untuk segera memasang disejumlah titik yang sudah ditetapkan, supaya sopir tidak sembarangan memarkirkan 
Kendaraan dijalan yang dapat menghalangi kendaraan lain yang melintas, selain itu juga dapat merusak keindahan tatanan Kota Bima.

Ketua Organda berharap pada Dishub Kota Bima agar bus AKDP yang tidak memiliki garasi kendaraan kiranya untuk segera ditindak dan mencabut ijin trayeknya, karena persyaratan utama untuk memiiki ijin Trayek AKDP tersebut harus memiliki Ijin Trayek.

Di tambahkannya, Apabila pengusaha tersebut tidak mentaati apa yang menjadi syarat utama tersebut, kami dari DPC kota Bima mengatakan adalah pelanggaran secara administrasi dan kami menganggap dishub setengah hati untuk bertindak dan menegurnya. 

Sekali lagi kami meminta pihak dishub untuk tetap berkomitmen atas peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, karena pengusaha PO tersebut datang dari wilayah daerah lain, sehingga merugikan para pengusaha PO yang ada di kota Bima yang selama ini menyumbang PAD. Pungkasnya. (DM.Red) 

Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: