Bima - DinamikaMbojo, Setelah melewati pembahasan alot, oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), akhirnya disetejui untuk dibahas lebih lanjut. Kemudian dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Bima.

Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, dibahas melalui Paripurna ke 2 DPRD, masa sidang II tahun sidang 2021, digelar pada Jumat 21 Mei 2021.

Sidang dipimpin Yasin, S.Pd.I, dihadiri Ketua Dewan Muhammad Putera Ferryandi, S.IP, Hj Nurhayati, SE, M.Si, Wakil Bupati Bima Drs. H Dahlan HM Noer serta sejumlah pejabat lingkup Setda Bima.

Anggota Komisi II, Mahdalena, SS.MM saat membacakan laporan hasil kerja Komisinya, mengatakan Raperda PDRD merupakan Raperda istimewa. Karena Rapat Paripurna telah sepakat mengesahkannya menjadi Perda definitif.

Maka Dewan Kabupaten Bima, sebagai satu-satunya lembaga yang pertama kali mengesahkan Perda PDRD dalam format Perundang-undangan Omnibuslaw.

Secara Materi, Raperda PDRD mengintegrasikan empat Perda terkait pajak daerah dan retribusi daerah yang telah ada sejak 2011, kedalam dokumen hukum baru.

‘’Empat Perda tersebut adalah Perda No 2 tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Perda No 3 tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perda No 4 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Dan Perda No 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum,’’ ujar duta PKB ini.

Dijelaskan anggota dewan Daerah Pemilihan satu ini, setelah Komisi II melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Pusat, diakui baru Kabupaten Bima yang menginisiasi Raperda PDRD ini. Menurut Mahdalena, Raperda PDRD ini mendapat apresiasi dari pejabat terkait di sejumlah Kementerian dan Instansi di Pusat maupun Provinsi. 

Bagaimana Pendapat akhir kepala daerah atas Penetapan Raperda PDRD tersebut?  Wakil Bupati Bima Drs. H Dahlan HM Noer M.Pd, menyampaikan apresiasi dan penghargaan, Dewan telah menyelesaikan  pembahasan dan mengambil keputusan terhadap Raperda PDRD.

Penyusunan Raperda itu, untuk menyesuaikan nilai pajak dan retribusi yang sudah tidak sesuai dengan nilai ekonomis dan penambahan beberapa potensi penerimaan baru, sehingga dapat meningkatkan PAD.  

Menurut Wabup, Raperda PDRD berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Atau masyarakat yang menjadi wajib pajak dan wajib retribusi. Tentunya dibarengi dengan pelayanan yang diberikan Pemerintah Daerah.

Penyusunan dan Pembahasan Raperda, telah dilakukan sesuai tahapan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Antara legislatif dan eksekutif telah membahas secara bersama-sama, dengan menyampaikan pandangan dan pendapat secara umum. Maupun materi pasal per pasal yang termuat dalam rancangan Perda dengan melibatkan perangkat daerah yang berkompeten.

‘’Raperda ini bersifat evaluatif. Sehingga masih bisa dievaluasi oleh pihak provinsi dan Pemerintahan atasan, sebelum ditetapkan dan diundangkan. Sehingga nanti mendapatkan nomor registrasi dari Provinsi,’’ujar Wabup Dahlan.

Agenda Paripurna Dewan kali ini, selain Penyampaian Laporan Komisi II DPRD terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga mendengarkan Keputusan Dewan dan Pendapat akhir Kepala Daerah atas Penetapan Raperda.

Sedangkan penyampaian Laporan Hasil Reses Anggota Dewan dan Pandangan Umum Fraksi tidak dibacakan karena tidak cukup waktu. Laporan tersebut hanya diserahkan kepada Pimpinan Sidang. (DM.ProKom)
Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: