Kota Bima - DinamikaMbojo, Para guru ASN Non sertifikasi seluruh kota bima khususnya di SDN dan SMP menuntut hak Tunjangan Kinerja (Tukin). Hal itu terjadi sejak diterbitkannya Peraturan Walikota bima Nomor 75 tahun 2020 tentang tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkup pemerintah Kota Bima.

Ketua Aliansi Guru ASN SDN dan SMP kota bima Non sertifikasi, Dedy Sofian, menerangkan, berdasarkan perwali Nomor 75 tentang TPP Kota Bima yang disahkan tahun 2020 sekalipun perwali ini masih diperdebatkan dikalangan elit Kota Bima.

"Dalam waktu dekat, kami akan melakukan audiensi dengan BKD, Dikbudpora dan DPRD Kota Bima, agar kami guru-guru Non sertifikasi mendapatkan kejelasan” ungkap Dedy Sofian.

Ditambahkannya, “Kami merasa di diskriminasikan dan dianaktirikan oleh pemerintah Kota Bima, karena Perwali ini tidak mengakomodir untuk kepentingan kesejahteraan guru-guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi. Sementara tidak semua guru-guru SDN dan SMP se Kota Bima mendapatkan sertifikasi” tegas Dedy Sofian yang membawahi Guru ASN yang Non Sertifikasi.

Dedy Sofian berharap, Agar ditemukan solusi untuk masalah TPP ini dan memohon kepada segenap stakeholder Kota Bima, segera mencarikan solusi bersama terhadap nasib guru Non sertifikasi ini. "Intinya, Jangan sampai pemberian Tukin ini tidak merata," pungkasnya.(DM.Red).
Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: