Dimana Pemerintah Daerah Kota Bima Telah Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang “Sistem Kesehatan Daerah Kota Bima” Untuk Dibahas di Lembaga DPRD Kota Bima dan dijawab melalui Paripurna Penyampaiaan Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi Dewan Terhadap Raperda Kota Bima. Tentang Sistem Kesehatan Daerah Kota Bima.
Dengan hasil kelima Fraksi yang ada di DPRD Kota Bima memberikan jawaban “Dapat Dipahami dan Diterima” untuk dibahas pada Tingkat Pembahasan Selanjutnya. Kecuali Fraksi Partai Bulan Bintang Keempat Fraksi yang ada di DPRD Kota Bima juga memberikan beragam Harapan dan Catatan diantaranya.
Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Gerindra, membubuhi catatanya dengan harapan pada tataran Implementasinya, dapat Berjalan secara Efektif, Efisien, Rasional dan Bertanggungjawab.
Fraksi Partai Amanat Nasional Memberikan Usul dan Saran sebagai berikut, Fraksi Partai Amanat Nasional mengharapkan agar setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini, yang pertama Pemerintah Kota Bima harus mampu membangun sumber daya manusia internal yakni tenaga kesehatan yang profesional serta berdaya saing dalam melakukan pelayanan kesehatan.
Pemerintah Kota Bima dapat Mengimplementasikan secara nyata dalam bentuk penyediaan sarana prasarana pendukung antara lain ketersediaan farmasi maupun alat kesehatan yang memadai sebagai syarat pendukung sistem pelayanan kesehatan yang bermutu dan baik. dengan demikian semoga apa yang menjadi tujuan pembentukan peraturan daerah ini dapat menunjang pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan derajat kesehatan masyarkat kota bima yang sama-sama kita cintai bersama dapat terpenuhi.
Fraksi Partai Golongan Karya memberikan masukan yang dihususkan kepada Panitia Khusus Dewan agar pada tingkat pembahsan Panitia Khusus Dewan nanti untuk lebih mencermati muatan Materi Raperda agar Raperda yang di hasilkan dapat berdaya guna dan berhasil guna demi terciptanya sebuah Produk Peraturan Daerah yang pada tataran Implementasinya di rasakan langsung oleh masyarakat Kota Bima secara menyeluruh. (DM.Red).
Post A Comment:
0 comments: