Kota Bima - DinamikaMbojo, Kepala UPT Sarana Distribusi Perdagangan Pasar Amahami, Sariman, SH menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bima telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Umum yang berkaitan dengan penarikan Retribusi bagi PKL yang melakukan penjualan diatas lahan pemerintah.

Kata Sariman, Menindaklanjuti perda tersebut, awal bulan Pebruari ini akan mulai melakukan penarikan retribusi, sasaran PKL nya, mulai dari batas Kota dan seputaran Kota Bima lainnya. 

lanjutnya, Sebelum dilakukan pemarikan, beberapa Minggu ini kami tengah melakukan sosialisasi kepada seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Kota Bima, setelah itu baru dilakukan penarikan retribusi," tuturnya.

"Penarikan retribusi ini sasarannya adalah seluruh PKL yang berjualan dilahan pemerintah saja, sementara yang menggunakan lahan pribadi dan Swasta tidak ditarik, karena ada dari Instansi lainnya". Katanya.

Adapun Retribusi yang akan ditarik pada PKL tersebut sebesar Rp. 2000 Rupiah setiap harinya, Semoga retribusi yang ditarik ini dapat meningkatkan PAD Kota Bima," Pungkasnya. (DM.Red).
Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: