Kota Bima - DinamikaMbojo, Camat Rasanae Barat Kota Bima, Hj. Suharni, SE dilantik dan diambil sumpah jabatan selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan di kantor Pertanahan Nasional Kota Bima, Selasa (26/01/21).

Camat Rasanae Barat Hj. Suharni, Se usai dilantik mengatakan bahwa, dirinya selaku pemerintah Kecamatan akan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai PPATS, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan peraturan per Undang-undangan yang berlaku, ” ungkapnya saat ditemui di Kantornya.

Kata Hj. Suharni, Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah–Sementara (PPAT-S) hanya 2 Camat, yakni Kecamatan Rasanae Barat dan Kecamatan Rasanae Timur.

Adapun yang akan dilakukan oleh para pejabat pembuat akta sementara yakni, tanah–tanah milik adat, kalau terjadi transaksi jual-beli terutama tanah-tanah wajib dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, tentu ini dalam rangka tertib administrasi.

Menurut Camat, selama ini belum ada pengurusan soal ini, Allhamdullilah tahun ini masyarakat sudah bisa mengurus langsung dikantor Camat. Karena selama ini terkait persoalan tersebut tidak ada keterlibatan camat dan lurah. Setelah ada masalah masyarakat pasti melibatkan pihak Kecamatan dan Kelurahan. Ujarnya.

Dengan dilantiknya sebagai PPATS InsyaAllah akan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan penuh kemudahan melalui prosedur dan aturan yang jelas. Pungkasnya. (DM.Red).

Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: