Bima - Dinamikambojo, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE, pimpin rapat Koordinasi dengan seluruh Kepala OPD, Asisten, Kabag dan Camat se Kabupaten Bima, membahas implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37/2020 Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum, protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Rapat digelar di aula sidang utama Kantor Bupati, Rabu  23 September  2020, hanya dilangsungkan sehari. Selain membahas  pemberlakuan  Peraturan Bupati Bima No. 37/2020 tersebut, juga menindaklanjuti penegakan Perda Provinsi NTB Nomor 7  dan Inpres Nomor 6 tahun 2020.

Dihadapan  peserta Rakor, Bupati Umi Dinda meminta, para camat dapat melaksanakan operasi penegakan disiplin, sampai ke tingkat masyarakat dan desa-desa. Mengaktifkan seluruh perangkat gugus tugas, di masing-masing kecamatan yang sudah dibentuk.

"Tetap lakukan operasi penegakan disiplin secara serentak, di seluruh wilayah Kabupaten Bima,"ujar Bupati.

Sebagai Leading sektor teknis, Bupati meminta Kalak BPBD Kabupaten Bima, ikut membantu membagi masker melalui Satgas di kecamatan.

Bupati Umi Dinda berharap, penegakan disiplin harus dibarengi dengan sosialisasi simpatik.

Sementara itu, Kepala BPBD, Aries Munandar ST.MT, secara teknis meminta kepada seluruh Camat, tetap mengaktifkan gugus tugas di masing-masing kecamatan.

Kemudian melakukan sosialisasi dengan melibatkan seluruh Kades, dibantu oleh TNI, POLRI, Babinsa, Babinkamtibmas, POL-PP, Tenaga Kesehatan (Nakes) dan relawan tangguh bencana yang ada di masing-masing wilayah.

Dijelaskan Kalak Aries, di samping penerapan denda dan sanksi sosial. Juga akan dibarengi dengan pembagian masker dan sosialisasi untuk membudayakan perilaku 3M dalam kehidupan.

Pada kesempatan tersebut Bupati Umi Dinda, menyerahkan 40.000 masker kepada para Camat, yang akan dibagikan pada masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Bima. (DM.ProKom)

Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: