Bima - Dinamikambojo, Sebanyak 355.219 warga Kabupaten Bima terdaftar peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Baik PBI dari Pemerintah Pusat, Provinsi NTB hingga Pemerintah Kabupaten Bima.

PBI sendiri merupakan peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan. Hal itu berdasarkan Amanat UU
nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima warga yang sudah terdaftar PBI sampai dengan Bulan Agusutus 2020, yakni PBI APBN 317.177, PBI APBD Provinsi NTB, 5.407 dan PBI APBD Kabupaten sebanyak 32.637.

Total warga Kabupaten Bima yang telah terdaftar BPJS Kesehatan PBI APBN, APBD I dan APBD II sebanyak 355.219 jiwa," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Drs. Sirajuddin MM, Rabu (23/09).

Lebih lanjut Sirajuddin mengaku jumlah warga terdaftar PBI yang juga telah dibuatkan kartu BPJS Kesehatan tersebut masuk dalam Data Terpadu Kesejehteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial (Kemensos). "Kalau tidak masuk dalam DTKS Kemensos, resikonya bakal dicoret, karena ini dikerjakan secara sistimatis oleh pemerintah," ujarnya.

Ia mengaku dengan adanya kartu BPJS tersebut warga yang terdaftar PBI bisa berobat ke Rumah Sakit yang bekerjasama atau mitra BPJS. Sebab biayanya akan ditanggung semuanya oleh
Pemerintah.

Kalaupun ada persoalan atau kendala yang dihadapi PBI saat berobat atau pelayanan di Rumah Sakit mitra BPJS, Ia berharap agar dilaporkan secepatnya ke Pemerintah Desa, pihak BPJS Cabang Bima atau Dinsos Kabupaten Bima untuk ditindaklanjuti.

"Perlu kami tegaskan, BPJS gratis bagi warga kurang mampu dan fakir miskin adalah program Pemerintah," pungkasnya.

Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: