Kota Bima - Dinamikambojo, Perwali Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penanganan Corona Virus Disease 2019 berbasis Kelurahan Sehat di Kota Bima telah resmi diberlakukan sejak 6 Agustus 2020. 

Perwali ini dikeluarkan sebagai langkah dalam rangka percepatan penanganan rorona virus disease 2019 (COVID-19). Selain itu, langkah antisipasi dan penanganan ini diharapkan tetap mendukung keberlangsungan perekonomian dan tetap mengacu pada penerapan protokoler kesehatan secara lebih ketat diberbagai aktifitas berkehidupan sosial yang meliputi aspek keagamaan, sosial budaya, tempat kerja, pendidikan, fasilitas umum, dan perekonomian.

Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan tatanan kelurahan sehat adalah perubahan budaya hidup masyarakat untuk lebih produktif pada situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta protokol kesehatan secara ketat yang diharapkan dapat mengurangi resiko dan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Beberapa hal yang diatur dalam perwali diantaranya kegiatan keagamaan di rumah ibadah,  kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan lainnya dan pesantren, kegiatan bekerja di tempat kerja, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, Kegiatan di restoran atau rumah makan, kafe atau warung danusaha sejenis.

Selanjutnya, Kegiatan di toko, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan, kegiatan di pasar rakyat, kegiatan di perhotelan dan rumah susun, kegiatan di tempat konstruksi, kegiatan di tempat hiburan, kegiatan sosial dan budaya dan kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan transportasi.

Didalam perwali ini juga melingkupi pelaksanaan, sumber daya penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. 

Adapula diatur didalam perwali ini mengenai peran serta masyarakat, pendanaan dan sanksi.(MD.Hum).

Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: