Bima - Dinamikambojo, Komisioner Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bima, menggelar ngopi bareng dengan media sekaligus menggelar sosialisasi tahapan Pilkada di Aula Kantor KPUD setempat, Minggu (02/08/2020).


Ketua KPUD Kabupaten Bima, Imran, S.Pdi menjelaskan bahwa sosialisasi yang diselenggarakan ini merupakan rangkaian seluruh tahapan pilkada yang sudah dikeluarkan melalui PKPU Nomor 5 tahun 2020.

Adapun sejumlah tahapan yang sedang dilaksanakan maupun yang akan berlangsung nantinya. Dimana tahapan yang sedang berlangsung saat ini yakni proses pencocokan dan penelitian yang telah dilaksanakan sudah 10 hari ke 2 oleh Petugas Pemuktarian Data. "Dalam setiap tahapan tentu menjalankannya berdasarkan Standar protokol Covid-19, seperti petugas harus menggunakan masker dan membawa sanitizer," Ujarnya.

Sementara, agenda tahapan penting yang akan dilaksanakan kedepannya yakni pengumuman dokumen paslon dan dokumen calon pada 4-8 September, pemeriksaan kesehatan 4-11 September; verifikasi syarat calon pada 6-12 September.

Setelah penetapan paslon pada 23 September, pengundian nomor urut pada 24 September, dan ada beberapa tahapan penting yang akan dilaksanakan hingga pada hari pencoblosan yakni 9 Desember 2020.

Selain itu, merujuk pada aturan PKPU jadwal pelaksanaan kampanye akan dilaksanakan selama 71 hari yang dimulai dari tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.

Setiap melaksanakan tahapan pilkada untuk selanjutnya, pihaknya
Tetap memperhatikan protokol covid 19 sebagaimana yang tertuang dalam PKPU nonor 20 Tahun 2020 " kepatuhan dalam protokol covid 19 dianggap penting dalam melaksanakan pemilu karena ini dianggap
Komitmen dan syarat untuk tahapan berkelanjutan. Jelasnya

Imran menambahkan, tinggi rendahnya suhu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima tergantung sungguh peran media. "Hitam putihnya dunia, itu bisa dilakukan oleh sajian informasi yang disampaikan. Tuturnya (MD. Red).

Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: