Kota Bima - Dinamikambojo, Pemerintah Kota Bima mengambil kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Walikota Bima Nomor 007/453/VII/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) tertanggal 10 Juli 2020 lalu.


Edaran ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah TK/RA, SD/MI, SMP/MTs dan Pondok
Pesantren se-Kota Bima. Adapun beberapa kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) tersebut diantaranya Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021 pada semua Satuan Pendidikan di wilayah Kota Bima dimulai pada 13 Juli 2020.

Pembelajaran secara tatap muka pada Satuan Pendidikan di Kota Bima TIDAK DIPERKENANKAN. Pembelajaran pada Satuan Pendidikan di Kota Bima dilakukan melalui Belajar dari Rumah dengan sistem Daring/Luring dan atau bentuk lain yang memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki secara optimal; 

Proses Belajar Dari Rumah secara Daring/Luring dan atau bentuk lain berlaku sampai dengan ditetapkan ketentuan kemudian.

Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar Surat Edaran ini akan diberkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Surat Edaran ini akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah secara nasional.     (MD.002).

Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: