Kota Bima - Dinamikambojo, Menunjuk Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penanggulangan dan Penanganan COVID-19.


Kadis Perhubungan Kota Bima, Ir. H. Julkifli, M.Ap menyampaikan beberap untuk kendaraan yang akan mulai beroperasi, yakni ketentuan bagi Angkutan umum yaitu Jumlah penumpang yang diperbolehkan adalah 70% dari jumlah kapasitas tempat duduk kendaraan dengan pemberlakuan tarif normal. Kamis (18/07).

Pemesanan atau pembelian tiket hanya dilakukan secara online atau di kantor penyelenggara/Pool angkutan umum (tidak melalui calo). Memastikan awak kendaraan angkutan umum dan penumpang dinyatakan sehat yang diperbolehkan masuk ke dalam kendaraaan.

Kendaraan angkutan umum dalam trayek wajib menurunkan dan menaikkan penumpang di terminal serta wajib memiliki surat jalan yang telah di cap atau stempel oleh kepala atau koordinator terminal penumpang. Memastikan penumpang wajib memenuhi protokol kesehatan dan memakai masker selama perjalanan;

Melakukan pengukuran suhu tubuh kepada penumpang menggunakan therrno gun sebelum menaiki kendaraan, suhu tubuh di atas 380C tidak diperbolehkan menaiki kendaraan. Memastikan awak kendaraan angkutan umum yang bertugas wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama bertugas.

Melakukan penyemprotan desinfektan kendaraan paling sedikit 3 (tiga) jam sebelum dan sesudah beroperasi baik di bagian luar maupun bagian dalam kendaraan. Menyediakan tempat cuci tangan/ hand sanitizer dan tisue di dalam kendaraan;
10)Memastikan adanya pembatas antara ruang supir dan ruang penumpang dan Memastikan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) dengan adanya jarak diantara tempat duduk penumpang yang satu dengan yang lainnya dan memberi tanda tempat duduk yang tidak boleh ditempati penumpang.

Sementara Ketentuan Untuk Penumpang, Tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker dan mencuci tangan atai hand sanitizer) dan menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) selama perjalanan dengan kendaraan angkutan umum.

Kemudian, Ketentuan Untuk Kendaraan Angkutan Barang. Jumlah penumpang kendaraan angkutan barang paling banyak 2 (dua) orang termasuk pengemudi, yang keduanya disebut sebagai   awak kendaraan; b. Ruang istirahat pengemudi tidak boleh diisi penumpang lain selain awak kendaraan. Awak kendaraan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaket lengan panJang dan sarung tangan selama bertugas. 

Memastikan awak kendaraan yang bertugas telah dinyatakan sehat. Melakukan penyemprotan desinfektan kendaraan secara rutin sebelum dan sesudah beroperasi; dan Menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer dan tisue di dalam kendaraan.

Selanjutnya, Ketentuan Untuk Sepeda Motor Umum (Ojek Online dan Ojek Konvensional). Pengendara diwajibkan menggunakan helm SNI, jaket lengan panjang, masker, sepatu dan sarung tangan. Pengendara menyediakan hand sanitizer bagi penumpang dan Penumpang wajib membawa helm SNI pribadi dan memakai masker; dan
d.Menjaga kebersihan sepeda motor dengan penyemprotan desinfektan secara rutin sebelum dan sesudah digunakan.

Lanjut dikatakannya, Ketentuan Untuk Mobil Pribadi. Tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat. Melaksanakan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan mencuci tangan atau hand sanitizer. Menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) dengan pembatasan penumpang 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk bila hendak berbagi dengan orang lain kecuali bagi mobil yang penumpangnya pada alamat yang sama dibuktikan dengan salinan Kartu Keluarga (KK) berupa salinan digital (softcopy) maupun salinan cetak (hardcopy) dan Melakukan penyemprotan desinfektan di dalam maupun di luar mobil secara rutin sebelum dan sesudah digunakan.

Dan Ketentuan Untuk Sepeda Motor Pribadi. Bagi pengendara diwajibkan menggunakan helm SNI, jaket lengan panjang, masker dan sarung tangan. Tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat. Melaksanakan protokol kesehatan (memakai masker dan mencuci  tangan/ hand sanitizeo dan Menjaga kebersihan sepeda motor dengan penyemprotan desinfektan secara rutin sebelum dan sesudah digunakan.

Untuk angkutan penyebrangan. Penumpang masuk atau keluar melalui angkutan penyeberangan  Kayangan - Poto Tano yang menggunakan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, dan penumpang pejalan kaki diwajibkan memenuhi persyaratan kesehatan dengan membawa surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan atau Rumah Sakit atau Puskesmas atau Klinik Kesehatan atau menunjukkan hasil non reaktif berbasis Rapid Test yang berlaku selama 3 hari.

Jumlah penumpang kapal pada angkutan penyeberangan Kayangan  Poto Tano yang diperkenankan adalah 75% dari jumlah tempat duduk atau seat penumpang kapal yang tersedia. Setiap ABK kapal, wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan sesuai protokol kesehatan. 

Perusahaan kapal atau armada yang beroperasi pada angkutan penyeberangan Kayangan - Poto Tano memiliki kewajiban sebagai Memasang informasi dan himbauan berupa selebaran tentang COVID-19 beserta tindakan pencegahan yang dipasang pada ruang penumpang. 

Armada Kapal wajib dilengkapi dengan tempat cuci tangan beserta sabun dan hand sanitizer, Perusahaan kapal/armada yang beroperasi wajib dilengkapi dengan ruang isolasi.  

Setiap kapal wajib menyediakan 2 set APD dan Perusahaan kapal/armada yang beroperasi wajib menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) dengan memberlakukan tempat duduk/tempat tidur berjarak dengan memberi tanda yang tidak boleh ditempati penumpang.

Perusahaan kapal atau armada wajib melakukan penyemprotan desinfektan setiap melakukan pelayaran dan ABK berkewajiban melakukan pengecekan suhu tubuh (thermo gun) dan penggunaan masker. Jelasnya.

Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: