Kota Bima - Dinamikambojo, Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Kelurahan di 5 Kecamatan di Kota Bima terus dilakukan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 dan dilakukan perubahan pada Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Kelurahan (PSBK) di Kota Bima. 


Penerapan PSBK berlaku hingga masa tanggap darurat bencana nasional Covid 19 dicabut. Sejak penerapan PSBK di masing-masing kelurahan cukup efektif berpengaruh kepada putusnya mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Bima. 

PSBK masih terus berjalan dan diterapkan namun ada perubahan yang tertuang dalam perwali nomor 28 Tahun 2020 dimana kegiatan keagamaan sudah bisa dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Diiketahui 41 kelurahan telah melakukan PSBK dengan melakukan pembatasan kegiatan tertentu seperti kegiatan di tempat ibadah, tempat fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya serta membatasi aktifitas masyarakat di luar rumah, salah satunya dengan membangun portal dan siskamling. Melakukan pendataan terhadap orang yang datang dari  luar kelurahan,” ujar Juru bicara Covid 19 Kota Bima H Abdul Malik SP, M.AP.

Perbaikan dan pembenahan masih terus dilakukan guna memaksimalkan penerapan PSBK ini oleh tim gugus tugas tingkat kelurahan dibawah pengawasan tim gugus tugas Covid 19 tingkat Kota Bima. 

Diharapkan agar masyarakat tetap waspada dan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 melihat kondisi penyebaran covid-19 baik di Indonesia dan di NTB beberapa hari terakhir ini terus mengalami peningkatan.

Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: