Kota Bima – Dinamikambojo, Pemerintah Kota Bima melarang seluruh masyarakat Kota Bima melaksanakan ibadah shalat id di tanah lapang (Halaman Kantor, Lapangan bola, halaman sekolah dan sebagainya).


Hal ini di lakukan sebagai upaya menghindari dari bahaya penyebaran wabah covid-19. Demikian Keterangan Juru bicara Covid 19 H. Abdul Malik SP M.AP, Sabtu (23/05).
Diarahkan masyarakat umat muslim Kota Bima untuk melaksanakan shalat idul fitri di rumah atau dimasjid disekitar lingkungan yang ada diwilayah kelurahan masing-masing.

Selain itu, pemerintah Kota Bima menghimbau masyarakat agar mengenakan masker saat shalat idul fitri dan menjaga jarak satu sama lain. Diarahkan pula agar tidak berpelukan dan berjabat tangan usai pelaksanaan shalat idul fitri.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga umat muslim jangan sampai ada yang terpapar virus covid-19 yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Sementara itu bagi masyarakat yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) diarahkan untuk melaksanakan shalat idul fitri di rumah saja.

Bagi masyarakat yang tidak patuh dan tidak melaksanakan  apa yang telah dianjurkan oleh pemerintah dengan tetap  melaksanakan sholat idul Fitri di lapangan akan dilakukan tindakan tegas.(MD.002).
Axact

Dinamika Mbojo

Portal Berita Daerah Bima dan NTB yang mengulas Geliat Pembangunan Pemuka dan Tokoh Masyarakat

Post A Comment:

0 comments: